Adhyaksanews. -- -- Ketapang, Kalimantan Barat. Hasil kinerja penyidik Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Kalimantan Barat, elemen masyarakat menilai dalam mengungkap kasus dugaan korupsi puluhan miliar belum sepenuhnya berjalan efektif.
Sorotan elemen masyarakat tersebut, dalam penegakan hukum kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Korp Adhyaksa Ketapang."Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas".
Salah satu contoh, kasus dugaan tindak pidana korupsi Penyertaan Modal di dua Perusahaan daerah (Perusda) Kabupaten Ketapang, Kalbar, senilai Rp 23 miliar.
Kedua Perusda tersebut, yaitu PT. Ketapang Pangan Mandiri (KPM) senilai Rp 16 miliar, dan PT. Ketapang Energi Mandiri (KEM) Rp 7 miliar bersumber dana anggaran APBD TA 2022.
Perlu diketahui, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasie Pidsus), Arie Zaky Prasetya, SH.,MH mengeluarkan surat Nomor SPRIN - 04/O.1.13/Fd.2/05/2025 tanggal 19 Mei 2025.
Hal ini muncul dugaan elemen masyarakat, menuding upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan Penyidik Korp Adhyaksa Ketapang, masih belum efektif di kasus dugaan korupsi di kedua Perusda Kabupaten Ketapang.
Bahkan elemen masyarakat menyoroti kinerja Penyidik Pidsus Adhyaksa Ketapang, tidak mewujudkan "Asta Cita" program Presiden Prabowo Subianto.
Dalam memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Wilayah Kabupaten Ketapang, seperti kasus dugaan korupsi di dua Perusda senilai Rp 23 Miliar, sudah berjalan satu tahun lebih kasus tersebut jalan ditempat.
Beni Hardian, Sp warga Ketapang, menegaskan bahwa anggaran penyertaan modal di Perusahaan daerah Ketapang ini, diperuntukkan untuk mengelola Sumber energi dan Ketahanan Pangan, bukan untuk dimanfaatkan oleh kepentingan orang tertentu.

Beni juga mengingatkan, agar proses hukum kasus dugaan penyertaan modal di dua Perusda tersebut, senilai Rp 23 miliar tidak dipengaruhi kepentingan birokrasi maupun pihak tertentu.
Kami mendesak Kajari Ketapang, bekerja secara professional dan memberikan kepastian berdasarkan hasil penyelidikan maupun penyidikan.
Jangan ada ruang untuk intervensi. Siapapun yang terlibat, dan apa pun jabatannya, harus diproses sesuai hukum, sebaliknya jangan sampai orang yang tidak terlibat justru di korbankan.
"Maka kami sebagai warga yang menjalankan fungsi kontrol sosial, mendorong agar kasus dugaan korupsi didua Perusda Ketapang, terus diusut tuntas secara professional hingga memperoleh kejelasan dan kepastian hukum sampai ke meja hijau," pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Ketapang, terkait Kasus dugaan korupsi Penyertaan modal di dua Perusahaan daerah Ketapang, yakni PT. KPM dan PT KEM senilai 23 miliar.
Penulis : EZ113 | Editor : Tya