Senin, 20 April 2026

Pengambilan BBM Pertalite Di SPBU 74.953.01 Kapitu Diduga Tak Sesuai Kuota Rekomendasi, Pengawasan Dipertanyakan

Adhyaksanews. -- --

MINSEL – Publik menyoroti aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite subsidi di SPBU 74.953.01 Kapitu, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Provinsi Sulawesi Utara. SPBU tersebut diduga melayani pengambilan BBM tidak sesuai dengan kuota yang tercantum dalam surat rekomendasi dari instansi terkait.

Berdasarkan pantauan di lapangan, satu unit kendaraan roda empat jenis Gran Max yang memuat belasan galon terlihat melakukan pengisian Pertalite di area SPBU. Namun, dalam surat rekomendasi yang dikantongi, diduga kuota pengambilan BBM tercatat hanya sebesar 167 liter per bulan.

Ironisnya, dari temuan di lokasi, kendaraan tersebut diduga telah mengambil BBM melebihi kuota yang ditentukan. Hal ini terlihat dari jumlah galon yang dibawa, masing-masing berkapasitas sekitar 33 liter. Jika dikalkulasikan, jumlah tersebut berpotensi melampaui batas kuota yang diizinkan dalam rekomendasi.

Situasi semakin menimbulkan tanda tanya ketika tim awak media mencoba mengambil dokumentasi kendaraan tersebut. Unit pick-up bermuatan galon itu justru langsung meninggalkan lokasi dengan cepat, diduga menghindari pantauan.

Penyaluran BBM subsidi seperti Pertalite diatur dalam berbagai regulasi. Di antaranya, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang , Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang mengatur bahwa BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen yang berhak dan harus disalurkan sesuai ketentuan.

Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP), yang mengatur tata kelola serta mekanisme distribusi BBM penugasan termasuk Pertalite.

Selain itu, penggunaan surat rekomendasi dari instansi pemerintah daerah bertujuan untuk mengatur dan membatasi kuota pengambilan BBM bagi pelaku usaha tertentu, seperti petani, nelayan, maupun pelaku UMKM, agar tidak terjadi penyalahgunaan.

Jika benar terjadi pengambilan melebihi kuota, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan distribusi BBM subsidi dan dapat merugikan masyarakat yang berhak.

Publik pun mempertanyakan fungsi pengawasan dari pengelola SPBU maupun aparat terkait. Sebab, setiap pengisian BBM subsidi berdasarkan surat rekomendasi seharusnya diverifikasi dan dicatat secara ketat agar tidak terjadi kelebihan kuota.

Masyarakat berharap pihak pengelola SPBU Kapitu memberikan klarifikasi terbuka atas dugaan ini. Aparat penegak hukum dan instansi pengawas juga diminta turun langsung melakukan pengecekan di lapangan guna memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai aturan.

Penyaluran BBM subsidi yang tidak tepat sasaran bukan hanya persoalan administrasi, tetapi menyangkut hak masyarakat kecil yang sangat bergantung pada ketersediaan bahan bakar dengan harga terjangkau. Tanpa pengawasan yang tegas dan transparan, potensi penyimpangan akan terus menjadi sorotan publik.(AR)

| Editor : Koni Setiadi