Jumat, 30 Oktober 2026

Pengacara Warga Setokok Tantang PT MIG: Tunjukkan Bukti Sah Kepemilikan Lahan! Dugaan Pengerusakan Makin Terang, Aparat Diminta Turun Tangan

Adhyaksanews. -- --[ BATAM ], Sengketa lahan antara warga Pulau Setokok dengan PT MIG Perkasa Industri semakin memanas. Dalam konferensi pers di hadapan awak media, kuasa hukum warga, Abdullah Yusuf, S.H.,dengan suara keras dan tegas mempertanyakan penegakan hukum atas dugaan pengerusakan yang dilakukan perusahaan tersebut.

"Apakah PT MIG bisa dipidana dengan pengerusakan yang mereka lakukan sesuai laporan polisi? Ini jelas sekali melanggar hukum. Apakah hukum hanya berlaku bagi kalangan tertentu saja?" tegas Abdullah Yusuf di hadapan wartawan.

Pengacara tersebut mengaku memiliki semua bukti lengkap atas pengerusakan yang diduga dilakukan oleh PT MIG. "Semua bukti dari pengerusakan yang dilakukan PT MIG saya miliki, semua ada dalam sebuah dokumen yang selalu saya bawa setiap kali membahas masalah ini," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Kelompok Warga Setokok mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan sebanyak 3 kali dengan pihak PT MIG, namun tidak pernah menghasilkan kesepakatan apapun.

"PT MIG sampai detik ini tidak ada niat untuk menyelesaikan lahan warga. Mereka selalu berbicara atas dasar aturan. Kalau pihak PT MIG bicara aturan, seharusnya mereka lebih paham. Setokok ini diatur dalam aturan BP Batam tahun 2023, sedangkan kami bercocok tanam di sini sudah puluhan tahun, jauh sebelum tahun 2023. Apakah aturan itu dibuat sebelum kami berkebun atau sebaliknya?" ucap Ketua Kelompok dengan nada kecewa.

Kejanggalan Dokumen Setebal 10 Cm

Ada fakta mencengangkan yang diungkap dalam konferensi pers tersebut. Menurut pengakuan Abdullah Yusuf, ada seorang ibu-ibu berinisial *(PU)* yang mengatasnamakan PH ataupun atas nama PT MIG mengeluarkan setumpuk dokumen setebal kurang lebih 10 cm yang diklaim sebagai bukti kepemilikan lahan PT MIG.

"Namun setelah kami teliti, ternyata itu adalah surat-surat kepemilikan lahan warga. Aneh dan lucu, mereka punya foto copy yang dulu waktu diadakan pertemuan dengan pihak PT MIG tanpa putusan resmi, kok tiba-tiba dikeluarkan di hadapan kami," ungkapnya.

Saat ditantang untuk menunjukkan bukti-bukti sah kepemilikan lahan PT MIG, ibu berinisial PU tersebut tidak bisa menunjukkannya.

"Di sini sangat jelas PT MIG masih diragukan atas lahan yang mereka klaim. Pihak-pihak yang mengaku-ngaku ataupun diduga memalsukan dokumen, kami harap pihak berwajib untuk segera menyelidiki," tegas Abdullah Yusuf.

Ia menambahkan, warga telah belasan bahkan puluhan tahun menguasai dan menggarap lahan tersebut. Buktinya, tanaman tumbuh mulai dari tanaman lemah hingga tanaman keras ada semua di lokasi.

"Contohnya pisang, nanas, durian, serta petai, semua ada. Ini bukti nyata warga sudah lama bercocok tanam di sana, bukan lahan kosong seperti yang diklaim," tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT MIG Perkasa Industri belum memberikan keterangan resmi. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi.(RR) 

| Editor : Koni Setiadi