Adhyaksanews. -- -- MITRA – Penanganan dugaan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi oleh Polres Minahasa Tenggara (Mitra) Sulawesi Utara, yang melibatkan satu unit kendaraan milik Ketua Komisi II DPRD Mitra, menuai tanda tanya. Hingga kini, perkembangan penanganan perkara tersebut dinilai belum memberikan kejelasan kepada publik.
Lambannya informasi mengenai perkembangan kasus ini memunculkan pertanyaan terkait keseriusan aparat penegak hukum (APH) dalam menindak dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Publik tentu berharap agar setiap laporan atau dugaan pelanggaran hukum ditangani secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih, tanpa memandang status sosial maupun jabatan pihak yang diduga terkait.
Solar subsidi merupakan BBM yang penyaluran dan penggunaannya diatur oleh pemerintah untuk mendukung kebutuhan sektor yang berhak. Apabila benar terjadi penyalahgunaan atau penyaluran yang tidak sesuai ketentuan, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele karena berpotensi mengganggu distribusi BBM yang diperuntukkan bagi pihak yang berhak menerima.
Kejelasan informasi menjadi penting agar tidak berkembang spekulasi di tengah masyarakat. Jika memang ditemukan unsur pidana dan bukti yang cukup, proses hukum hendaknya dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila belum ditemukan bukti yang memadai, aparat juga perlu menjelaskan perkembangan penanganan perkara secara proporsional sesuai kewenangannya.
Jangan sampai penanganan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi menimbulkan kesan bahwa hukum berjalan lambat ketika perkara menyangkut pihak yang memiliki jabatan atau kedudukan tertentu. Prinsip persamaan di hadapan hukum harus menjadi pegangan dalam setiap proses penegakan hukum.
Dasar Hukum
Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dapat ditelaah berdasarkan ketentuan hukum yang relevan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Penerapan pasal pidana harus disesuaikan dengan bentuk perbuatan dan unsur yang dapat dibuktikan.
2. Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah, mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Penerapannya memerlukan pembuktian unsur tindak pidana sesuai ketentuan hukum.
Polres Minahasa Tenggara diharapkan memberikan keterangan resmi mengenai status penanganan dugaan perkara tersebut, termasuk langkah-langkah yang telah dilakukan dan tindak lanjut yang akan ditempuh sesuai prosedur hukum.
Di sisi lain, pihak yang disebut memiliki kendaraan tersebut juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya kesalahan atau menetapkan pihak tertentu sebagai pelaku sebelum terdapat bukti dan keputusan hukum yang sah.
Publik kini menunggu kejelasan. Penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan solar subsidi harus dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.
Kasat Reskrim Polres Kabupaten Minhasa Tenggara IPTU Tengku Said Hafiz saat dikonfirmasi awak media hingga berita ini tanyangkan belum memberikan respon.
Penulis : ARL | Editor : Tya