Adhyaksanews. -- -- Manado — Aktivis pengawasan keuangan daerah yang juga Pemerhati Kebijakan Publik, Deddy Loing, menyampaikan kecaman keras terhadap dugaan penyimpangan pergeseran anggaran APBD Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2025 senilai puluhan miliar rupiah. Loing menegaskan bahwa persoalan ini mengandung indikasi kuat unsur pidana korupsi yang harus diusut tuntas oleh Aparat Penegak Hukum (APH), namun dengan satu catatan krusial: publik diminta berhenti membangun opini tunggal yang selalu menyudutkan Kepala Daerah, tanpa memahami konstruksi hukum dan prosedur yang sebenarnya.
“Saya mengecam keras segala bentuk penyimpangan dalam pengelolaan uang rakyat. Namun, saya juga menolak cara berpikir yang simplistis. Setiap kali ada masalah anggaran, opini publik langsung digiring seolah-olah Kepala Daerah adalah satu-satunya pihak yang bersalah. Ini keliru secara hukum dan tidak adil secara prosedural,” tegas Loing dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/10).
Fakta Hukum: Pergeseran Tanpa Payung Perkada
Berdasarkan dokumen dan pemberitaan yang berkembang, dugaan penyimpangan berpangkal pada pergeseran anggaran yang dilakukan tanpa disertai Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai dasar hukum perubahan. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Talaud sebelumnya telah menyoroti hal ini dan menyatakan bahwa pergeseran tersebut menjadi ilegal secara administratif karena tidak memiliki payung hukum yang sah .
Loing menjelaskan bahwa dalam kerangka hukum pengelolaan keuangan daerah, ketiadaan Perkada bukanlah sekadar cacat administrasi biasa. Ini adalah pintu masuk untuk menelusuri siapa pihak yang secara fungsional memiliki kewenangan dan melakukan tindakan hukum dalam proses tersebut.
“Jika Perkada tidak ditandatangani oleh Kepala Daerah, maka secara hukum, proses pergeseran itu kehilangan legitimasi dari otoritas tertinggi daerah. Pertanyaannya kemudian: siapa yang berani memproses perubahan anggaran ke dalam sistem dan mencairkan dana tanpa otorisasi sah? Di situlah letak pertanggungjawaban pidana yang sesungguhnya,” ujar Loing.
Sorotan Kejaksaan: Pemda Seharusnya Tahu
Loing mengapresiasi pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, Edwin Ignatius Beslar, yang secara tegas mengingatkan bahwa pelaksanaan APBD adalah mekanisme rutin yang seharusnya sudah dipahami oleh instansi teknis. Kajari menegaskan bahwa jika Perkada perubahan tidak ditandatangani, pemerintah daerah seharusnya lebih tahu apakah anggaran tersebut bisa dieksekusi atau tidak.
“Pernyataan Kajari ini sangat penting. Artinya, secara hukum, pejabat teknis tidak bisa berlindung di balik alasan ‘hanya menjalankan perintah’ atau ‘tidak tahu prosedur’. Mereka adalah orang-orang terpelajar yang memahami regulasi. Jika mereka tetap memproses pencairan tanpa dasar hukum, itu adalah bentuk kesengajaan atau kelalaian berat yang berdampak hukum,” tegas Loing.
Daftar Pihak yang Harus Diperiksa: Fokus pada Pelaksana Teknis
Loing mendesak APH untuk tidak terjebak pada pusaran politik dan opini, melainkan fokus pada konstruksi pertanggungjawaban berdasarkan kewenangan fungsional. Berdasarkan temuan Pansus DPRD dan dokumen yang ada, terdapat sejumlah pejabat yang secara teknis memiliki peran langsung dalam proses pergeseran dan pencairan anggaran.
Mereka adalah:
1. Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang mengoordinasikan penyusunan dan perubahan anggaran.
2. Kepala Badan Keuangan selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) yang memiliki kewenangan teknis memasukkan data ke sistem dan memproses pembayaran.
3. Kepala Bidang Anggaran yang menyusun dokumen perubahan anggaran.
4. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) selaku Pengguna Anggaran di OPD yang menerima alokasi hasil pergeseran.
5. Asisten Daerah terkait yang memiliki fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap OPD di lingkungannya.
6. Kepala BAPPEDA
7. Kepala Bagian Hukum
8. Inspektorat
“Merekalah yang memegang kendali teknis. Jika terjadi pencairan dana tanpa dasar hukum, maka pertanggungjawaban pidana seharusnya diarahkan kepada mereka yang melakukan tindakan hukum (memasukkan data, menerbitkan SPM/SP2D, menyetujui pembayaran), bukan kepada pihak yang justru menolak memberikan legitimasi terhadap prosedur yang tidak sah,” tegas Loing.
Jangan Korbankan Proses Hukum Demi Opini Publik
Loing mengingatkan bahwa dalam sistem hukum Indonesia berlaku asas praduga tak bersalah dan individualisasi pertanggungjawaban pidana. Seseorang hanya dapat dipertanggungjawabkan secara pidana apabila memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan kesalahan (mens rea).
“Publik harus diedukasi. Jabatan sebagai Kepala Daerah tidak menciptakan tanggung jawab pidana mutlak (strict liability) atas setiap tindakan bawahannya. Jika Kepala Daerah tidak menandatangani Perkada, itu justru bisa menjadi fakta yang meringankan posisinya, karena menunjukkan ia tidak memberikan otorisasi terhadap perubahan yang dipersoalkan. Yang harus diusut adalah siapa yang mengambil keputusan untuk tetap melangkah tanpa payung hukum,” jelas Loing.
Desakan kepada APH: Usut Tuntas, Jangan Tebang Pilih
Loing mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu. Ia meminta APH untuk:
1. Menelusuri riwayat sistem SIPD untuk mengetahui siapa yang menginput perubahan anggaran dan atas dasar dokumen apa.
2. Memeriksa dokumen SPM/SP2D untuk mengetahui siapa yang menandatangani perintah pembayaran.
3. Menguji silang keterangan para pejabat teknis dengan bukti dokumen dan elektronik, bukan hanya mengandalkan pernyataan sepihak.
4. Menghitung kerugian negara secara akurat melalui audit investigatif, bukan berdasarkan nilai anggaran yang dipersoalkan.
“Kasus ini harus menjadi pelajaran berharga. Jangan sampai terjadi lagi di kemudian hari, apalagi dalam masa transisi pemerintahan. Setiap rupiah uang rakyat wajib dipertanggungjawabkan, dan setiap pejabat harus dinilai berdasarkan bukti dan kewenangannya, bukan berdasarkan opini atau tekanan politik,” tutup Loing.
Penulis : DANDY. D. A | Editor : Tya