Sabtu, 31 Oktober 2026

Mediasi Sengketa Tanah Warisan Di Manufui Bubar, Kades Aleksander Taniu Tegas: Jika Tak Ada Mufakat, Tempuh Jalur Hukum

Adhyaksanews. -- -- [KUPANG NTT],  Upaya penyelesaian sengketa tanah warisan melalui mekanisme mediasi di tingkat Pemerintah Desa Manufui, Kecamatan Santian, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), berakhir tanpa kesepakatan. Forum yang semula diarahkan untuk membuka ruang perdamaian justru diwarnai ketegangan hingga salah satu pihak menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

Mediasi berlangsung di Kantor Desa Manufui, Jumat (28/8/2026), dipimpin langsung Kepala Desa Manufui, Aleksander Taniu. Persoalan yang dibahas tidak hanya menyangkut batas dan penguasaan tanah warisan, tetapi turut menyeret dugaan kekerasan fisik serta dugaan intimidasi yang menurut pihak pelapor terjadi dalam rangkaian konflik antara dua keluarga.

Sebelum memasuki substansi perkara, Kepala Desa Aleksander Taniu terlebih dahulu melakukan pembinaan internal terhadap aparatur pemerintah desa dan pihak-pihak yang hadir. Teguran tersebut berkaitan dengan kedisiplinan dan keterlambatan sejumlah perangkat desa, kepala dusun maupun warga yang seharusnya hadir tepat waktu dalam forum resmi.

Dalam pembinaan sekitar 20 menit tersebut, Aleksander menegaskan bahwa disiplin bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian dari integritas pelayanan publik.

“Bagaimana masyarakat bisa percaya pada penegakan aturan dan mediasi yang kita lakukan jika kita sendiri tidak menghargai waktu? Kedisiplinan dan ketepatan waktu adalah komitmen dasar pelayan masyarakat. Jangan sampai warga yang sedang mencari keadilan justru menunggu aparat yang tidak disiplin,” tegas Aleksander.

Sikap tersebut menjadi penegasan bahwa pemerintah desa tidak hanya dituntut menjadi fasilitator ketika konflik terjadi, tetapi juga wajib menunjukkan keteladanan dalam menjalankan pemerintahan. Setelah pembinaan internal selesai, forum kemudian memasuki pokok persoalan, yakni sengketa tanah warisan yang melibatkan dua saudara kandung, Yulius Mantolas sebagai Pihak Pertama dan Semuel Mantolas sebagai Pihak Kedua. Forum turut dihadiri sejumlah tokoh masyarakat serta masing-masing istri, yakni Antoneta Mantolas Tahun, istri Yulius, dan Antonia Mantolas Sila, istri Semuel.

Persoalan bermula dari batas tanah peninggalan orang tua yang menurut pihak Yulius telah memiliki pembagian dan batas penguasaan yang diketahui keluarga. Yulius disebut mempertahankan bagian tanah tersebut dengan alasan hendak memastikan pembagiannya tetap adil, termasuk bagi dua adik laki-laki lainnya. Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam forum, muncul persoalan ketika Pihak Kedua diduga memasuki dan menebas kawasan belukar yang selama ini dikuasai Pihak Pertama.

Teguran terhadap tindakan tersebut kemudian berkembang menjadi pertengkaran. Perselisihan verbal yang awalnya berkaitan dengan tanah akhirnya disebut berujung pada dugaan kekerasan fisik. Dalam forum mediasi, muncul tuduhan bahwa Semuel diduga memegang kedua tangan Yulius sehingga yang bersangkutan tidak dapat bergerak. Pada saat bersamaan, istrinya, Antonia, diduga melakukan pemukulan terhadap Yulius.

Peristiwa tersebut kemudian disebut berkembang menjadi persoalan lain yang melibatkan Antoneta.

Pihak Yulius menyampaikan bahwa Antoneta diduga pernah diadang dan dipukul ketika hendak mengambil air bersih. Tidak berhenti di sana, Antoneta juga disebut kembali mengalami dugaan intimidasi setelah pulang beribadah dari gereja hingga menuju kediamannya. Seluruh tuduhan tersebut disampaikan dalam forum mediasi dan masih merupakan klaim dari pihak yang bersangkutan. Pembuktian mengenai benar atau tidaknya peristiwa tersebut tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai hukum acara.

Ketegangan dalam forum semakin meningkat ketika Mias Tahun, saudara kandung Antoneta, menyampaikan keberatan keras atas dugaan perlakuan yang dialami saudarinya. Di hadapan Kepala Desa dan pihak terkait, Mias menegaskan bahwa kedatangan Antoneta ke Manufui merupakan konsekuensi dari perkawinan yang sah dan bukan alasan bagi siapa pun untuk memperlakukannya secara tidak manusiawi.

“Saudara saya datang ke Manufui ini atas aturan perkawinan sah untuk mengikuti suaminya, bukan untuk diperlakukan secara tidak manusiawi seperti ini!” tegas Mias.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa konflik yang semula berakar pada batas tanah warisan telah melebar menjadi perselisihan keluarga yang menyentuh persoalan kehormatan, keamanan dan dugaan tindak kekerasan. Sejumlah tokoh masyarakat yang dikonfirmasi wartawan di lokasi menyebut hubungan antara Yulius dan Semuel sebelumnya relatif baik sebagai saudara kandung. Namun, konflik mengenai tanah kemudian berkembang dan memperburuk hubungan keluarga.

Adapun sejumlah tudingan terhadap Antonia yang muncul dalam forum merupakan pernyataan dari pihak-pihak yang terlibat. Tuduhan mengenai adanya upaya penguasaan tanah maupun persoalan perilaku sosial yang disebutkan dalam forum belum dapat dipandang sebagai fakta hukum sebelum memperoleh pembuktian yang sah. Dalam proses mediasi, Semuel disebut sempat mengakui kesalahan dan kekhilafannya. Namun, proses perdamaian tidak berjalan mulus karena terjadi perbedaan sikap di antara pihak-pihak yang terlibat. Situasi semakin memanas ketika Antonia disebut tidak bersedia menerima arahan dalam forum. Bahkan, menurut keterangan yang disampaikan dalam mediasi, sikap tersebut dinilai tidak kooperatif hingga sempat menimbulkan ketegangan dengan pimpinan forum.

Kepala Desa kemudian mengambil langkah lanjutan dengan melakukan peninjauan langsung ke lokasi tanah yang disengketakan. Peninjauan lapangan tersebut dimaksudkan untuk memperoleh gambaran faktual mengenai objek sengketa, termasuk batas dan kondisi tanah yang menjadi pokok perselisihan. Namun, upaya tersebut juga tidak menghasilkan titik temu. Pihak yang dipersoalkan tetap menyatakan keberatan terhadap penyelesaian secara damai dan meminta agar persoalan tersebut dibawa ke kepolisian. Dalam situasi demikian, Kepala Desa Aleksander Taniu akhirnya mengambil sikap tegas. Menurutnya, pemerintah desa telah menjalankan fungsi fasilitasi dan mediasi dalam batas kewenangan yang dimiliki. Ketika forum tidak lagi menghasilkan kesepakatan, penyelesaian tidak dapat dipaksakan melalui mekanisme musyawarah desa.

“Fungsi fasilitasi dan mediasi tingkat desa telah kita jalankan secara maksimal sesuai prosedur. Karena tidak ada iktikad mufakat dari salah satu pihak, maka forum mediasi ini resmi saya bubarkan dan penyelesaiannya diserahkan pada mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Aleksander.

Dengan bubarnya forum, Pihak Pertama, Yulius Mantolas, menyatakan akan menempuh langkah hukum dengan membuat laporan resmi kepada Polres Timor Tengah Selatan. Langkah tersebut menjadi konsekuensi apabila para pihak tidak lagi menemukan ruang penyelesaian melalui musyawarah. Terlebih, perkara yang dipersoalkan tidak hanya berkaitan dengan status dan penguasaan tanah, tetapi juga menyangkut dugaan kekerasan fisik dan dugaan intimidasi yang membutuhkan pembuktian hukum. Dari perspektif hukum, persoalan ini perlu dipisahkan secara tegas antara sengketa keperdataan atau agraria dengan dugaan tindak pidana. Sikap Kepala Desa Aleksander Taniu dalam perkara tersebut memperlihatkan batas penting kewenangan pemerintah desa.

Mediasi pada dasarnya bertujuan membuka ruang dialog dan mencari penyelesaian yang dapat diterima para pihak. Namun, perdamaian tidak boleh lahir dari tekanan maupun pemaksaan.Ketika salah satu pihak menolak kesepakatan, terlebih jika telah muncul dugaan tindak pidana yang memerlukan pemeriksaan aparat penegak hukum, maka jalur hukum merupakan pilihan yang sah.

Karena itu, keputusan membubarkan mediasi bukan semata-mata berarti kegagalan pemerintah desa. Sebaliknya, keputusan tersebut dapat dipandang sebagai pengakuan bahwa perkara tertentu membutuhkan mekanisme pembuktian yang lebih formal.Persoalan kini berada pada dua jalur berbeda: konflik agraria harus diselesaikan berdasarkan bukti kepemilikan atau penguasaan yang sah, sementara dugaan kekerasan harus diuji melalui mekanisme hukum pidana.

Bila laporan benar-benar diajukan ke Polres TTS, publik tentu berharap proses tersebut dilakukan secara objektif, profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti. Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum, tetapi juga tidak boleh ada pihak yang diposisikan sebagai pelaku hanya berdasarkan tuduhan sepihak.

Kasus di Manufui memperlihatkan bagaimana persoalan batas tanah warisan dapat berkembang menjadi konflik keluarga yang jauh lebih luas.Tanah warisan bukan sekadar objek ekonomi. Dalam masyarakat, tanah juga berkaitan dengan sejarah keluarga, garis keturunan, hak waris, penguasaan turun-temurun dan hubungan sosial.

Karena itu, setiap keputusan mengenai tanah warisan harus didasarkan pada bukti yang jelas, riwayat penguasaan yang dapat diverifikasi, keterangan para pihak, saksi-saksi serta ketentuan hukum yang berlaku. Ketika batas tanah tidak jelas dan komunikasi keluarga terputus, sengketa mudah berubah menjadi pertengkaran. Ketika pertengkaran berkembang menjadi dugaan kekerasan, persoalannya tidak lagi dapat diselesaikan hanya dengan perdebatan mengenai siapa yang paling benar.

Rencana Yulius Mantolas untuk membawa perkara tersebut ke Polres TTS kini menjadi babak baru. Apabila laporan benar-benar dibuat, seluruh tuduhan yang selama ini muncul dalam forum desa harus diuji secara objektif. Apakah benar terjadi pemukulan? Apakah benar terdapat tindakan penguasaan atau penebangan di atas tanah yang bukan haknya? Apakah benar terjadi intimidasi atau ancaman? Dan siapa yang harus bertanggung jawab secara hukum?

Semua pertanyaan tersebut bukan kewenangan media untuk memutuskan. Jawabannya harus lahir dari proses penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Yang jelas, mediasi di Desa Manufui telah berakhir tanpa kesepakatan. Pemerintah desa telah menyatakan proses fasilitasi dihentikan, sementara pihak yang merasa dirugikan menyatakan akan menempuh jalur kepolisian.

Masyarakat tentu menunggu apakah perkara tersebut akan berhenti sebagai konflik keluarga dan sengketa tanah, atau justru berkembang menjadi perkara pidana yang benar-benar memenuhi unsur hukum. Satu hal yang tidak boleh terjadi: hukum jangan kalah oleh hubungan keluarga, status sosial ataupun tekanan pihak tertentu.

Jika memang ada tindak pidana, biarkan hukum membuktikannya.

Dengan demikian, penyelesaian perkara Manufui bukan sekadar soal siapa menang dan siapa kalah, melainkan tentang bagaimana kepastian hukum, hak atas tanah, perlindungan warga dan prinsip keadilan benar-benar ditegakkan secara objektif. Catatan Redaksi: Seluruh dugaan tindak kekerasan, intimidasi, penguasaan tanah maupun tuduhan lain dalam berita ini merupakan keterangan yang muncul dari pihak-pihak dalam forum mediasi dan belum merupakan putusan hukum.

Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak yang disebutkan sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik. (Roy) 

| Editor : Koni Setiadi