Jakarta, Adhyaksanews. -- --Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang Sulawesi Selatan P, resmi ditahan di Rutan Kejaksaan Agung terkait dugaan penerimaan biaya perkara Baznas sebesar Rp840 Juta.
Penahanan P di lakukan setelah tim Penyidik menetapkan P sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan di rumah tahanan negara cabang Kejagung. Penetapan P sebagai tersangka setelah tim penyidik memastikan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, dokumen surat dan petunjuk, serta barang bukti yang diperoleh, terbukti menerima uang perkara Baznas tersebut.
“Tersangka P dijerat dengan sangkaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi": jelas Anang Supriatna.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka P di tahan selama 20 hari ke depan terhitung dari tanggal 22 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Kejaksaan Agung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menegaskan bahwa Jaksa Agung tidak akan mengintervensi dan akan menindak tegas kasus dugaan suap hingga pemerasan yang melibatkan oknum Jaksa.
Anang Supriatna mengatakan Jaksa Agung secara konsisten telah menekankan bahwa setiap insan Adhyaksa wajib menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas. (*)
(Kapuspenkum Kejagung)
| Editor : Koni Setiadi