Selasa, 09 Juni 2026

Kinerja PPK 1:1 BPJN Sulut Dipertanyakan: Jalan Nasional Tondano–Kinari Rusak

Adhyaksanews. -- --Minahasa – Kondisi jalan nasional di Tondano–Kinari, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, menuai sorotan publik. Kerusakan yang terjadi dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan sekaligus mengganggu aktivitas transportasi masyarakat sehari-hari.

Warga yang melintas setiap hari menyuarakan keprihatinan atas kondisi jalan yang tidak kunjung membaik. Padahal, proyek preservasi jalan ini mendapat alokasi anggaran cukup besar dari APBN dan berada di bawah tanggung jawab PPK 1.1 Satker PJN Wilayah 1 Sulawesi Utara BPJN Sulut, Publik pun mulai mempertanyakan transparansi serta efektivitas pengelolaan proyek tersebut.

Dalam penanganan infrastruktur jalan, terdapat sejumlah faktor penting yang memengaruhi keberhasilan proyek, di antaranya:

1. Kualitas material – Penggunaan bahan berkualitas akan membuat jalan lebih tahan lama dan mengurangi biaya perbaikan di masa depan.

2. Standar teknik – Pengerjaan yang sesuai prosedur teknis menjamin jalan lebih kuat dan aman digunakan.

3. Pengawasan ketat – Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan proyek sangat diperlukan untuk mencegah potensi dugaan penyimpangan anggaran.

Mengacu pada UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan PP Nomor 34 Tahun 2006, BPJN Sulut melalui PPK 1.1 berkewajiban menjamin pemeliharaan serta kelayakan jalan nasional agar tetap aman digunakan masyarakat. Namun, kondisi jalan di Tondano–Kinari menunjukkan dugaan lemahnya pengawasan dan lambannya penanganan.

Publik mendesak BPJN Sulut untuk segera:

1. Melakukan perbaikan darurat di titik-titik jalan rusak yang membahayakan pengguna.

2. Menyusun rencana pemeliharaan jangka panjang agar kerusakan tidak terus berulang.

Jalan nasional bukan sekadar sarana transportasi, melainkan urat nadi perekonomian daerah. Kondisi jalan yang rusak jelas merugikan masyarakat dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Sorotan publik ini diharapkan menjadi peringatan serius bagi BPJN Sulut. Pemeliharaan jalan nasional bukanlah pilihan, tetapi kewajiban negara untuk melindungi keselamatan dan kepentingan umum.

Pihak BPJN Sulawesi Utara saat di konfirmasi awak media terkait jalan nasional rusak."Selamat siang, terima kasih ats infomasinya. Hal tersebut akan diteruskan pada PPK terkait".

"Dapat juga kami sampaikan bahwa sampai dengan akhir tahun anggaran 2025 proses perbaikan / tutup lubang jalan sedang berlangsung maka kerusakan yg disampaikan ini sudah masuk list perbaikan yg pasti akan diperbaiki".(Atar)

| Editor : Koni Setiadi