Adhyaksanews. -- --[ MANADO ], Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menyampaikan klarifikasi terkait pernyataan Penasihat Hukum (PH) yang beredar melalui pemberitaan media dan media sosial mengenai proses penyidikan, penetapan tersangka, serta penanganan perkara yang berkaitan dengan CIK.
Klarifikasi tersebut disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulut, Irvan Bilaleya, S.H.
Dalam keterangannya, Kasi Penkum menegaskan bahwa setiap pihak memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan melakukan pembelaan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, penyampaian pendapat di ruang publik diharapkan dilakukan secara cermat dan proporsional, tanpa mendahului proses pembuktian atau membangun persepsi bahwa penegakan hukum telah cacat hukum tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Terkait keabsahan penyidikan dan penetapan tersangka, Kejati Sulut menjelaskan bahwa aspek tersebut telah diuji melalui mekanisme praperadilan dan telah diputus oleh pengadilan. Oleh karena itu, putusan praperadilan tersebut perlu dihormati sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku.
Kejati Sulut juga mengimbau seluruh pihak agar menyampaikan informasi mengenai perkara tersebut dengan mengacu pada fakta dan tahapan hukum yang relevan. Hal ini penting untuk menghindari kesalahpahaman terhadap makna maupun ruang lingkup putusan pengadilan.
Mengenai surat dakwaan, Kejati Sulut mempersilakan Penasihat Hukum untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme eksepsi apabila terdapat hal-hal yang dinilai perlu dipersoalkan sesuai ketentuan hukum acara.
Penilaian terhadap keberatan maupun tanggapan para pihak sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim. Karena itu, penyampaian kesimpulan kepada publik sebelum proses pembuktian berlangsung dinilai berpotensi membentuk opini yang belum tentu sejalan dengan fakta yang akan terungkap di persidangan.
Alat Bukti Akan Diuji di Persidangan
Kejati Sulut turut menjelaskan bahwa alat bukti surat, termasuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang berkaitan dengan kerugian negara, akan dinilai berdasarkan ketentuan hukum dan diuji dalam proses persidangan sesuai relevansinya.
Dengan demikian, substansi dan kekuatan pembuktian suatu dokumen tidak seharusnya disimpulkan secara prematur sebelum seluruh tahapan pembuktian selesai dan dilakukan penilaian oleh pengadilan.
Dalam kesempatan tersebut, Kejati Sulut juga menyinggung Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang mengatur kebebasan advokat dalam menjalankan profesi dan menyampaikan pendapat dengan tetap berpedoman pada kode etik serta peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Pasal 6 huruf c dalam undang-undang tersebut mengatur bahwa sikap, perilaku, tutur kata, atau pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan dapat menjadi alasan untuk tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, penilaian terhadap dugaan pelanggaran etik advokat merupakan kewenangan organisasi profesi dan Dewan Kehormatan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami menghormati hak Penasihat Hukum untuk membela kepentingan kliennya. Namun, kami juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum, putusan pengadilan, serta hak dan kewenangan masing-masing. Apabila terdapat keberatan, gunakanlah saluran hukum yang tersedia dan sampaikan pendapat berdasarkan fakta, bukan kesimpulan yang dapat menyesatkan publik,” kata Aspidsus Kejati Sulut melalui Kasi Penkum.
Media Diimbau Sajikan Informasi Berimbang
Di akhir keterangannya, Kejati Sulut mengimbau insan pers agar menyajikan informasi secara berimbang, memeriksa konteks setiap pernyataan, serta memberikan ruang bagi penjelasan dari pihak-pihak terkait.
Kejati Sulut menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan penanganan perkara secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kejati Sulut berharap seluruh pihak dapat menghormati proses peradilan dan menggunakan mekanisme hukum yang tersedia dalam menyampaikan keberatan, sehingga penanganan perkara tetap berjalan sesuai koridor hukum serta tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat. (Debby)
| Editor : Koni Setiadi