Sulawesi Utara, Adhyaksanews. -- --Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Utara, Drs. Fransiskus Maindoka, menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayahnya saat ini bukanlah kebijakan baru yang diterbitkan pemerintah daerah. Pernyataan itu ia sampaikan di tengah sorotan publik terkait maraknya kegiatan tambang di sejumlah kabupaten. Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa tidak ada izin tambang baru yang dikeluarkan Pemprov Sulut dalam beberapa tahun terakhir.
Konfirmasi media di ruang Kantor Dinas ESDM Sulut, Manado, Senin (20/4/2026) Maindoka memberikan penjelasan panjang lebar kepada awak media. Di hadapan para wartawan, ia menguraikan secara rinci status hukum pertambangan di daerahnya, sekaligus meluruskan berbagai informasi yang beredar. Pertemuan yang berlangsung sekitar dua jam itu juga menjadi momen terakhirnya berbicara secara luas sebagai pejabat dinas sebelum memasuki masa pensiun.
Ia memaparkan bahwa izin-izin pertambangan yang ada saat ini merupakan warisan kebijakan lama, baik dalam bentuk Kontrak Karya (KK) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP). Semua izin tersebut diterbitkan pada periode sebelumnya, jauh sebelum perubahan regulasi nasional terjadi. Dengan demikian, tidak ada kebijakan baru dari pemerintah daerah yang melandasi aktivitas tambang emas dan mineral logam lainnya di Sulut saat ini.
Lebih lanjut, Maindoka mengingatkan bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kewenangan pengelolaan pertambangan mineral logam telah beralih sepenuhnya ke pemerintah pusat. Pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan dalam penerbitan izin untuk komoditas seperti emas, tembaga, dan nikel. “Semua kebijakan ada di pusat,” tegasnya dengan nada lugas.
Meskipun demikian, ia mengakui adanya perkembangan berupa perluasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sulut. Perluasan ini, kata Maindoka, merupakan bentuk respons terhadap kebutuhan masyarakat setempat yang menggantungkan hidup pada pertambangan skala kecil. Namun ia kembali menekankan bahwa WPR pun diatur melalui mekanisme yang melibatkan pemerintah pusat, bukan kewenangan daerah secara mutlak.
Di penghujung masa jabatannya yang akan segera berakhir dengan pensiun, Maindoka mengucapkan syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Ia merasa bersyukur karena diberikan kesehatan dan kesempatan untuk mengabdi selama puluhan tahun di lingkungan pemerintahan Sulut. Kepada rekan-rekan media, ia berpesan agar masyarakat terus diedukasi soal aturan pertambangan yang berlaku. “Saya pamit, terima kasih atas kerja samanya selama ini,” ucapnya dengan haru, mengakhiri wawancara terakhirnya sebagai kepala dinas. ( Debby)
| Editor : Koni Setiadi