Rabu, 28 Oktober 2026

Jejak Digital Tak Bisa Diabaikan! Lukas Alexander Bekali APIP Sidoarjo Strategi Pembuktian Perkara Pidana

Adhyaksanews. -- --[ JAKARTA ], Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI kembali menghadirkan narasumber berkompeten untuk memperkuat pemahaman aparatur pengawasan pemerintah terhadap hukum pidana. Kali ini, Dr. Lukas Alexander Sinuraya, S.H., M.H., Kepala Subdirektorat Kepabeanan, Cukai, TPKL dan TPPU pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, dipercaya membekali peserta Pelatihan Peningkatan Kompetensi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam Memahami Hukum Pidana dan Penanganan Dugaan Tindak Pidana.

Kegiatan berlangsung di Kampus A, Gedung Satya, Badiklat Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta, Rabu (28/10/2026). Dalam kesempatan tersebut, Lukas Alexander menyampaikan materi mengenai “Alat Bukti Elektronik dalam Penanganan Tindak Pidana: Perspektif Penyidikan, Penuntutan, dan Pembuktian di Persidangan.”

Tidak hanya menyampaikan teori, Lukas juga mengajak peserta memahami penerapan bukti elektronik dalam proses penanganan perkara pidana melalui pemaparan dan praktik langsung. Pendekatan tersebut memberikan gambaran mengenai pentingnya ketelitian dalam mengidentifikasi, memperoleh, memeriksa, hingga menyajikan bukti elektronik agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Jejak digital menjadi bagian penting pembuktian

Dalam pemaparannya, Lukas menjelaskan bahwa perkembangan teknologi telah mengubah modus operandi kejahatan. Komunikasi melalui aplikasi, transaksi daring, dokumen digital, hingga aktivitas pada perangkat elektronik kini dapat menjadi bagian penting dalam mengungkap suatu peristiwa pidana.

Jejak digital dapat membantu penyidik menelusuri hubungan antarpihak, waktu terjadinya peristiwa, pola komunikasi, serta aliran dana yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.

Namun, keberadaan data digital saja tidak serta-merta menjadikannya bukti yang kuat. Asal-usul data, keaslian, integritas, relevansi, serta legalitas cara memperolehnya menjadi aspek penting yang harus diperhatikan dalam proses pembuktian.

Karena itu, penanganan bukti elektronik membutuhkan kecermatan dan pemahaman yang memadai, mulai dari tahap penyidikan hingga pembuktian di persidangan.

Bedakan data elektronik, barang bukti, dan hasil forensik digital

Lukas juga menguraikan tiga istilah penting yang perlu dipahami dalam penanganan bukti elektronik.

Pertama, data elektronik, yakni informasi digital yang berkaitan dengan perkara, seperti isi pesan, surat elektronik (email), rekaman CCTV, data transaksi, metadata, dan log sistem.

Kedua, barang bukti, yaitu perangkat atau benda yang relevan dengan perkara, seperti telepon seluler, komputer, dan media penyimpanan digital yang diperoleh serta ditangani sesuai prosedur hukum.

Ketiga, hasil forensik digital, yakni hasil pemeriksaan yang dapat mencakup ekstraksi data, analisis metadata, verifikasi integritas, serta laporan pemeriksaan yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan.

Ketiga aspek tersebut saling berkaitan, tetapi memiliki fungsi berbeda. Pemahaman yang tepat diperlukan agar penanganan bukti elektronik tidak berhenti pada pengumpulan perangkat atau penemuan data, melainkan berlanjut pada pemeriksaan yang sahih dan dapat mendukung pembuktian perkara.

Dalam konteks hukum Indonesia, pembahasan ini merujuk pada ketentuan KUHAP baru, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta berbagai ketentuan khusus yang relevan dengan tindak pidana tertentu.

Empat pilar kekuatan pembuktian elektronik

Salah satu pokok penting yang disampaikan Lukas adalah empat pilar yang perlu diperhatikan dalam menilai kekuatan pembuktian elektronik, dengan merujuk pada Pasal 235 ayat (3)–(5) KUHAP.

Keempat pilar tersebut meliputi:

1. Legalitas, yakni memastikan bukti diperoleh dan ditangani sesuai ketentuan hukum.

2. Integritas, yaitu menjaga keutuhan data agar tidak berubah atau dimanipulasi.

3. Autentisitas, yakni memastikan bukti benar-benar berasal dari sumber yang diklaim.

4. Relevansi, yaitu memastikan bukti memiliki keterkaitan dengan fakta dan unsur tindak pidana yang sedang diperiksa.

Selain itu, jenis bukti elektronik yang dapat ditemukan dalam penanganan perkara sangat beragam, mulai dari komunikasi digital, dokumen elektronik, rekaman audio dan video, metadata, log sistem, transaksi elektronik, hingga data yang tersimpan pada perangkat maupun layanan komputasi awan (cloud).

Melalui pemahaman tersebut, peserta diharapkan mampu melihat bahwa kekuatan bukti elektronik tidak hanya ditentukan oleh banyaknya data yang dikumpulkan, tetapi juga oleh kualitas penanganan, keabsahan perolehan, dan kemampuannya menjelaskan fakta yang relevan dengan perkara.

Perkuat kapasitas APIP dalam memahami dugaan tindak pidana

Pelatihan yang berlangsung selama lima hari, pada 26–30 Oktober 2026, ini merupakan hasil kerja sama Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional Badiklat Kejaksaan RI dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Sebanyak 30 peserta dari kalangan auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Sidoarjo mengikuti pelatihan tersebut untuk meningkatkan kompetensi dalam memahami hukum pidana dan penanganan dugaan tindak pidana.

Materi yang disampaikan Lukas Alexander menjadi bagian dari upaya memperluas wawasan peserta mengenai perkembangan pembuktian di era digital, sekaligus memperkuat pemahaman tentang pentingnya ketelitian, kepatuhan terhadap prosedur hukum, dan akuntabilitas dalam menangani informasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.

Melalui pelatihan ini, Badiklat Kejaksaan RI terus mendorong peningkatan kapasitas aparatur pengawasan pemerintah agar mampu memahami persoalan hukum secara lebih komprehensif, profesional, dan bertanggung jawab.

Penguasaan terhadap bukti elektronik diharapkan dapat menjadi bekal penting bagi APIP dalam menjalankan fungsi pengawasan, memahami indikasi penyimpangan, serta membangun koordinasi yang tepat dengan aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.

Dengan demikian, pembelajaran yang diberikan tidak hanya memperkaya pengetahuan teknis peserta, tetapi juga memperkuat kesadaran bahwa setiap proses penanganan dugaan tindak pidana harus bertumpu pada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, prosedur yang sah, dan prinsip kepastian hukum. (**)

| Editor : Koni Setiadi