Adhyaksanews. -- -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Timur bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 40.332.305.374,00 (Empat puluh milyar tiga ratus tiga puluh dua juta tiga ratus lima ribu tiga ratus tujuh puluh empat rupiah), Rabu, 28 Oktober 2026.
Barang yang dimusnahkan berasal dari 229 Surat Bukti Penindakan (SBP) selama periode 2025-2026. Pemusnahan dilaksanakan secara bertahap sejak 26 Oktober 2026 di halaman Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Timur dan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Kota Palembang.
Barang hasil penindakan tersebut didominasi oleh 22.447.700 batang rokok ilegal dan 9.764 botol (6.894.000 mililiter) minuman beralkohol ilegal, disertai tembakau iris (114 kg), rokok elektrik (40 mililiter), kain Tekstil (258 meter), dan pakaian bekas (542 pcs). Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya mencegah peredaran barang ilegal, melindungi Kesehatan masyarakat, serta menjaga persaingan usaha yang sehat.
Dari keseluruhan barang yang dimusnahkan, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp 20.564.489.468,00 (Dua puluh milyar lima ratus enam puluh empat juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah). Capaian ini mencerminkan komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dan industri dalam negeri dari dampak peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Timur, Agus Sudarmadi, menegaskan bahwa penindakan dan pemusnahan barang ilegal bukan semata-mata penegakan hukum, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.
"Melalui pengawasan yang konsisten dan sinergi dengan berbagai pihak, kami berkomitmen untuk menekan peredaran barang ilegal, melindungi masyarakat, dan menciptakan iklim usaha yang adil bagi pelaku usaha yang patuh," ujarnya.
Pemusnahan di fasilitas PSEL Kota Palembang juga menjadi bagian dari upaya pengelolaan barang secara bertanggung jawab. Barang yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan dan tidak dapat dilelang dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi listrik, sehingga memberikan nilai tambah dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan.
Selain melalui penindakan dan pemusnahan barang ilegal, Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Timur bersama KPPBC TMP B Palembang juga berkontribusi terhadap penerimaan negara melalui mekanisme Ultimum Remedium. Melalui mekanisme penyelesaian berupa pembayaran denda administrasi ini, penerimaan negara yang berhasil dihimpun mencapai Rp4.501.995.000,00 (Empat milyar lima ratus satu juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah). Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya Bea Cukai dalam mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus mendorong kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan dan cukai.
Bea Cukai mengajak masyarakat untuk turut mendukung pemberantasan peredaran barang ilegal dengan mematuhi ketentuan kepabeanan dan cukai serta tidak membeli atau mengedarkan barang ilegal. Kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan perdagangan yang tertib, adil, dan berkelanjutan.
Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memiliki empat fungsi utama dalam menjaga ketahanan nasional yaitu sebagai:
Revenue Collector (Pengumpul Pendapatan Negara)
Memungut bea masuk dan bea keluar atas barang impor atau ekspor. Memungut cukai dari barang-barang tertentu yang memiliki sifat atau karakteristik khusus (seperti hasil tembakau/rokok, minuman mengandung etil alkohol, dan etil alkohol).
Community Protector (Pelindung Masyarakat)
Melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal, berbahaya, atau dilarang (seperti narkotika, senjata api, barang porno, dan limbah berbahaya).
Mencegah tindak penyelundupan dan peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan hukum.
Trade Facilitator (Fasilitator Perdagangan)
Melancarkan arus logistik ekspor dan impor untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Menyediakan berbagai fasilitas kepabeanan (seperti Kawasan Berikat atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) guna menekan biaya tinggi dalam perdagangan.
Industrial Assistance (Asistensi Industri)
Melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat akibat gempuran barang impor murah.
Mendukung iklim usaha lokal agar tetap kompetitif di pasar global.
Sepanjang tahun 2025 hingga 2026 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Timur (Bea Cukai Sumbagtim) beserta kantor vertikal di bawahnya kembali mencatat kinerja pengawasan yang signifikan melalui 1.573 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, serta 119 penindakan di bidang narkotika.
Penulis : Tim | Editor : Tya