Adhyaksanews. -- --Bung dodoy menyayangkan klarifikasi berbeda antara bupati algafri rahman dan kepala BPPRD kabupaten Bangka tengah dimana bupati menyatakan surat edaran terkiat PBB tersebut untuk kalangan ASN akan tetapi faktanya surat edaran tersebut berlaku untuk masyarakat Bangka tengah jadi kontradiksi antara surat edaran dan klarifikasi di depan awak media.
Sedangkan kepala BPPRD kabupaten Bangka tengah menyatakan surat edaran tersebut Kemudian untuk layanan di kecamatan, seperti penerbitan surat keterangan tanah, pindah, domisili, dan perizinan lainnya pelunasan PBB menjadi salah satu persyaratan. Namun, surat edaran ini tidak diberlakukan untuk penerbitan dokumen kependudukan seperti KTP, KK, akta lahir, atau akta kematian, pelayanan kesehatan serta pendidikan
Namun harusnya surat edaran itu di buat lebih spesifik jangan absurd Sehingga muncul pertanyaan multi tafsir di masyarakat"ungkap Dodoy.
Sementara itu kepala BPPRD kabupaten Bangka Tengah mengatakan"Sebagai informasi tambahan, beberapa daerah lain di Indonesia juga menerapkan kebijakan serupa. Misalnya, Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.
Seharusnya kita Tidak boleh membandingkan dengan daerah lain karna Bangka tengah Tidak bisa di samakan dengan kota Semarang karna beda sosiologi dan empiris nya.
Dan tindakan pemerintah daerah tidak boleh membebani masyarakatnya.
Serta setiap bertindak pemerintah harus menganut azas legalitas demi kemaslahatan orang banyak"tutup dodoy.
| Editor : Koni Setiadi