Adhyaksanews. -- -- Minahasa. Dalam sebuah wawancara yang memicu perhatian, awak media menantang Ibu Lurah Verra Panungkelan terkait aktivitas pertambangan Galian C yang berlangsung di wilayah Kelurahan Tataaran II. Ibu Lurah dengan tegas menyatakan bahwa pertambangan tersebut sebaiknya segera dihentikan, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan terhadap sumber mata air di kawasan tersebut. Menurut penuturan masyarakat Ranowangko, keberadaan Galian C milik Ko Stenli ini dapat mengancam kelangsungan sumber mata air yang sangat vital bagi kehidupan sehari-hari masyarakat setempat.

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPK LAKRI Minahasa, Jamel Omega Lahengko, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti yang menunjukkan adanya aktivitas pengerukan tanah dan batuan yang dilakukan tanpa izin resmi dari instansi berwenang. "Kami merasa perlu mengambil langkah tegas dengan melaporkan dugaan praktik ilegal ini kepada Polres Minahasa. Aktivitas seperti ini tidak hanya merugikan negara dari segi pendapatan, tetapi juga dapat menimbulkan kerusakan ekologis yang berakibat fatal bagi kesehatan lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat,” ujarnya.

Dalam konteks ini, Ibu Lurah juga menegaskan pentingnya melindungi sumber daya alam dan mendorong keterlibatan aktif dari masyarakat dalam pelestarian lingkungan. "Kami harus bersatu dalam menjaga kelestarian alam kita
Penulis : SArel Moningka | Editor : Tya