Minahasa, Adhyaksanews. -- --Proyek pembangunan jalan di kompleks RSUD dr. Sam Ratulangi Tondano oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Minahasa Sulawesi Utara pada tahun 2024 kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, proyek senilai Rp12.934.492.617,85 itu diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp426.828.990,32 akibat kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan.
Proyek ini dikerjakan oleh PT.MYKANTA, dengan nomor kontrak 25/SPL/PUTR - DAU/VII-2024, konsultan perencanaan PT.CENTAL BINA RENCANA dan konsultan pengawas PT.CAHAYA DIAGRAM KONSULTAN.
Proyek yang dibiayai melalui Alokasi Dana Umum (DAU) Tahun Anggaran 2024 tersebut telah dinyatakan selesai pada 23 Desember 2024. Namun, hasil pemeriksaan dan mengungkap adanya ketidaksesuaian antara volume pekerjaan yang dilaksanakan dan yang telah dibayarkan.
Temuan ini menimbulkan dugaan adanya kekurangan volume yang berdampak pada potensi kerugian keuangan negara. Situasi ini memicu perhatian serius dari berbagai pihak, mengingat dana proyek bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), yang seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel.
Publik mendorong agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan pelaporan proyek infrastruktur di daerah, guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Minahasa, Daudson Rombon, belum memberikan keterangan resmi meskipun telah dihubungi oleh awak media.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) S. Mamahit, saat di temui awak media untuk konfirmasi di Kantor Dinas PUPR Minahasa di ruangan Kabid Bina Marga, menyampaikan.
"Ini kan sampai tanggal 18 agustus untuk batas pelunasan Torang sini sudah tiga kali melakukan pemanggilan terahir Minggu lalu, yang panggilan terahir ke tiga itu so diteruskan kepihak kejaksaan, nanti Torang akan laporkan bagaimana tahapan sampai tanggal 18, cuma dapat info dari penyedia ketika Torang rapat akan di usahakan sebelum tanggal 18 untuk di tindak lanjut".
