Kamis, 16 April 2026

Diduga Saat Akan Proses Pemurnian Emas Gunakan Bahan Kimia Air Keras, Dua Pekerja Jadi Korban

BOLMUT,  Adhyaksanews. -- --Insiden serius yang melibatkan bahan kimia berbahaya kembali terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara. Dua orang pekerja dilaporkan mengalami insiden pada bagian wajah akibat terkena cairan yang diduga air keras, sehingga harus mendapatkan penanganan medis di RSUD setempat.

Peristiwa tersebut terjadi pada 7 Maret 2026 di Desa Paku Selatan, Kecamatan Bolangitang Barat. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya, kejadian bermula saat aktivitas pemurnian emas yang diduga menggunakan bahan kimia berbahaya.

Akibat insiden tersebut, kedua korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif. Menyikapi kejadian ini, publik mendesak Polda Sulut untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, khususnya terkait asal-usul dan kepemilikan bahan kimia air keras yang digunakan dalam aktivitas tersebut.

Informasi yang diterima awak media menyebutkan bahwa bahan kimia tersebut diduga milik oknum Kepala Desa (Sangadi) yang diduga digunakan untuk kepentingan pemurnian emas. Namun demikian, hal ini masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan resmi oleh pihak kepolisian.

Selain itu, aparat penegak hukum juga diminta menelusuri apakah aktivitas pemurnian emas tersebut telah memenuhi standar keselamatan dan memiliki izin yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Penggunaan, penyimpanan, serta distribusi bahan kimia berbahaya seperti air keras diatur secara ketat dalam sejumlah regulasi di Indonesia, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan setiap aktivitas kerja memperhatikan aspek keselamatan dan perlindungan tenaga kerja dari potensi bahaya.

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yang mengatur tata kelola bahan kimia berbahaya, termasuk izin, penyimpanan, hingga penggunaannya.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang dapat menjerat pihak yang lalai atau dengan sengaja menyebabkan orang lain mengalami luka akibat penggunaan bahan berbahaya.

Apabila terbukti terjadi kelalaian atau pelanggaran hukum dalam penggunaan bahan kimia tersebut, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Publik berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat, transparan, dan profesional dalam menangani kasus ini. Penelusuran terhadap kepemilikan bahan kimia, legalitas aktivitas pemurnian emas, serta potensi kelalaian menjadi poin penting untuk mengungkap fakta sebenarnya.

Kasus ini juga menjadi pengingat penting akan bahaya penggunaan bahan kimia tanpa pengawasan dan standar keselamatan yang memadai, terutama dalam aktivitas yang berisiko tinggi seperti pengolahan atau pemurnian emas.

Sangadi Desa Paku Selatan saat ditemui awak media di kediamannya, saat diminta keterangan menyampaikan, pada waktu kejadian tidak berada dilokasi kejadian dan ketika sudah mengetahui korban terkena ari keras ke wajah korban Sangadi tersebut langsung membawah korban ke RSUD serta menyampaikan kejadian tersebut terjadi di Desa Paku serta menyampaikan kepemilikan air keras tersebut korban itu sendiri.(Atar)