Rabu, 22 April 2026

Diduga PETI Gunakan Alat Berat Bebas Beraktivitas Di Kilo 20 Huntuk, Polda Sulut Diminta Bertindak

BOLMUT,  Adhyaksanews. -- --Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan Desa Huntuk, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, kegiatan tambang ilegal tersebut diduga menggunakan alat berat dan beroperasi secara bebas tanpa adanya tindakan hukum yang tegas.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas PETI di wilayah Kilo 20 Huntuk masih terus berlangsung. Alat berat seperti excavator bebas beraktivitas dalam proses penggalian material. Kondisi ini memicu kekhawatiran karena berpotensi merusak lingkungan hutan serta mencemari aliran sungai di sekitar lokasi.

Publik minta Aparat Penegak Hukum, khususnya Polda Sulawesi Utara (Sulut), untuk segera turun tangan menertibkan aktivitas tersebut. Publik menilai, jika dibiarkan berlarut-larut, dampak kerusakan lingkungan akan semakin luas dan berpotensi menimbulkan bencana.

Secara aturan, kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, penggunaan alat berat dalam kawasan hutan tanpa izin juga dapat melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang melarang aktivitas yang merusak kawasan hutan tanpa persetujuan dari pihak berwenang.

Tak hanya itu, aktivitas PETI juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama jika menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif.

Publik menilai, penindakan terhadap dugaan PETI harus dilakukan secara konsisten dan menyeluruh, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik aktivitas ilegal tersebut.(AR)

| Editor : Koni Setiadi