Rabu, 27 Mei 2026

Diduga Kuat Gudang Milik Mafia BBM Pindah Tempat, Dari Kema Kini Beroperasi Di Kauditan Minut, Publik Minta Dirkrimsus Polda Sulut Turlap

Minahasa Utara,  Adhyaksanews. -- --Dugaan tempat aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di wilayah Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya disebut beroperasi di wilayah Kema, kini gudang yang diduga kuat milik mafia BBM berinisial FR dikabarkan berpindah lokasi dan beroperasi di wilayah Kauditan.

Informasi tersebut diperoleh awak media dari sumber terpercaya yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Berdasarkan informasi itu, tim media kemudian melakukan penelusuran langsung ke lokasi yang dimaksud di wilayah Kauditan.

Saat berada di lokasi, terlihat sebuah bangunan gudang yang diduga kuat digunakan sebagai tempat aktivitas penyimpanan BBM. Di area tersebut diduga kuat adanya tandon yang digunakan untuk menampung bahan bakar minyak dalam jumlah tertentu.

Sumber menyebutkan, lokasi baru tersebut diduga menjadi tempat penimbunan BBM milik oknum mafia solar berinisial FR. Sebelumnya, aktivitas serupa disebut berada di wilayah Kema, namun kini diduga telah berpindah guna menghindari sorotan publik maupun aparat penegak hukum.

Dugaan perpindahan lokasi tersebut pun memunculkan pertanyaan publik terkait keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik mafia BBM subsidi maupun ilegal yang dinilai semakin bebas beroperasi di Sulawesi Utara.

Publik meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulut segera turun lapangan (turlap) guna melakukan penyelidikan langsung terhadap dugaan aktivitas tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, aparat diminta bertindak tegas tanpa tebang pilih.

Praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM subsidi merupakan pelanggaran serius karena dapat merugikan negara dan masyarakat kecil yang berhak memperoleh subsidi dari pemerintah.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Selain itu, Pasal 53 UU Migas juga menegaskan bahwa kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga BBM wajib memiliki izin usaha resmi dari pemerintah. Apabila aktivitas gudang tersebut tidak mengantongi izin sesuai ketentuan, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana.

Publik berharap aparat kepolisian, khususnya Dirkrimsus Polda Sulut, tidak tutup mata terhadap dugaan praktik mafia BBM yang disebut-sebut semakin kebal hukum. Transparansi dalam proses penegakan hukum dinilai penting agar tidak menimbulkan asumsi adanya pembiaran maupun dugaan keterlibatan oknum tertentu.

(AR_Investigasi)

| Editor : Koni Setiadi