Rabu, 22 April 2026

Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Subsidi, SPBU 74.953.15 Amurang Disorot: Negara Rugi, Rakyat Menjerit

Amurang,  Adhyaksanews. -- --Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali mencuat di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke SPBU 74.953.15 Amurang yang diduga kuat menjadi salah satu titik aktivitas mafia BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat luas.

Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, praktik ilegal tersebut diduga berlangsung secara sistematis dan terorganisir. Modus yang digunakan antara lain pengisian BBM subsidi menggunakan jerigen dalam jumlah besar serta kendaraan khusus. BBM yang diperoleh kemudian diduga dijual kembali dengan harga non-subsidi. 

Lebih mengkhawatirkan, dugaan praktik mafia BBM ini disebut telah berlangsung cukup lama tanpa penindakan tegas. Hal ini memunculkan pertanyaan besar terhadap peran pengawasan pihak terkait, baik dari Pertamina, regulator migas, maupun aparat penegak hukum (APH). Beberapa pihak bahkan menilai lemahnya sistem pengawasan dan verifikasi menjadi celah utama yang dimanfaatkan oleh para pelaku. 

Secara hukum, praktik penyalahgunaan BBM subsidi jelas melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam Pasal 55, disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Tak hanya itu, jika terbukti adanya unsur kerja sama atau pembiaran oleh oknum tertentu, maka kasus ini juga berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi (Tipikor), karena menyangkut kerugian keuangan negara serta penyalahgunaan kewenangan.

Ironisnya, dugaan praktik ilegal ini disebut terjadi secara terbuka. Antrean jerigen dan kendaraan khusus kerap terlihat di lokasi SPBU, namun belum ada tindakan tegas yang mampu memberikan efek jera. Bahkan, publik mulai mencurigai adanya pembiaran sistematis yang memperkuat jaringan mafia BBM di daerah tersebut.

Publik pun mendesak pihak Pertamina, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), serta aparat kepolisian untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Penindakan tegas dinilai penting agar distribusi BBM subsidi kembali tepat sasaran dan tidak dikuasai oleh kelompok tertentu.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan hanya negara yang dirugikan secara finansial, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi pengawas dan penegak hukum akan semakin tergerus.(AR _Investigasi)

| Editor : Koni Setiadi