Adhyaksanews. -- --[ MINAHASA ], Dalam upaya mencegah terjadinya aksi tawuran dan perkelahian antarpelajar, Kepolisian Resor (Polres) Minahasa melalui Seksi Hukum (Sikum) menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum (Luhkum) di SMK Negeri 1 Tondano, Jumat (30/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 07.20 WITA di Lapangan Apel SMK Negeri 1 Tondano tersebut dipimpin langsung oleh Kasikum Polres Minahasa, IPTU Juliana H. Oraile, bersama anggota Sikum.
Penyuluhan hukum ini diikuti oleh Wakil Kepala Sekolah, dewan guru, serta sekitar 450 siswa-siswi SMK Negeri 1 Tondano.
Dalam penyampaian materinya, IPTU Juliana Oraile memberikan pemahaman kepada para pelajar mengenai bahaya tawuran atau perkelahian antarpelajar, aturan hukum yang mengatur tindak kekerasan, cara mencegah terjadinya perkelahian, serta dampak dan konsekuensi hukum yang dapat ditimbulkan.
Ia juga menekankan pentingnya kesadaran hukum sejak dini agar para siswa mampu mengendalikan diri, menghindari tindakan kekerasan, serta menyelesaikan setiap permasalahan melalui cara yang baik tanpa harus melibatkan perkelahian.
Dalam penyuluhan tersebut turut disampaikan ketentuan Pasal 466, Pasal 471, dan Pasal 472 KUHP Nasional yang berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan dan kekerasan.
Melalui kegiatan ini, para pelajar diharapkan memahami bahwa tawuran bukanlah bentuk keberanian ataupun solusi dalam menyelesaikan persoalan. Sebaliknya, tindakan tersebut dapat merugikan diri sendiri, orang lain, bahkan berdampak pada masa depan pendidikan dan kehidupan sosial para pelajar.
Rangkaian kegiatan diawali dengan sambutan dari pihak sekolah, dilanjutkan penyampaian materi penyuluhan hukum oleh Kasikum Polres Minahasa, sesi tanya jawab, dan diakhiri dengan foto bersama.
Kegiatan berakhir pada pukul 08.00 WITA dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.
Melalui penyuluhan hukum ini, Polres Minahasa diharapkan terus memperkuat edukasi dan pembinaan kepada kalangan pelajar sebagai langkah preventif untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman, disiplin, serta bebas dari aksi tawuran dan kekerasan antarsiswa.(ARL)
| Editor : Koni Setiadi