Adhyaksanews.__Bangka_Selatan, Seorang pengusaha asal Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Herman Susanto yang akrab disapa Aming, melaporkan seorang oknum anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke Polres Bangka Selatan atas tuduhan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong terkait dugaan pungutan liar (pungli).
Laporan pengaduan dengan Nomor: STPLP/16/X/ 2025/ RESKRIM tersebut, bermula dari percakapan telepon pada Jumat (9/5/2025) malam sekitar pukul 12.00 WIB, antara Aming dan seorang pria berinisial FJ, yang diketahui merupakan anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung dari dapil Bangka Selatan.
Dalam percakapan itu, Anggota DPRD Babel, FJ menuding adanya pungutan sebesar Rp 6.000 per kilogram dari hasil produksi pasir timah oleh sejumlah CV di kawasan perairan laut Sukadamai Kelurahan Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali, FJ juga mengancam akan mengangkat isu tersebut ke media jika tak ada penjelasan dari pihak Aming.
"Dengan nada bicaranya tinggi dan menuding saya melakukan pungli. Saya sudah coba jelaskan bahwa iuran itu hasil kesepakatan mitra CV, bukan pungli. Tapi FJ langsung mengancam dengan nada emosi 'dulu kamu pernah lapor saya dan sekarang saya yang akan lapor kamu' dan akan menyebarkan informasi ini ke media," ujar Aming saat ditemui di Toboali, Sabtu (10/5/2025).
Beberapa saat setelah percakapan tersebut, Aming mengaku menerima kiriman tangkapan layar link berita yang di sebar ke grup whatssap Forum Komunikasi Urang Bangka Belitung (FKBB) dengan judul "FJ Anggota DPRD Babel Angkat Bicara Terkait Dugaan Pungli yang Dilakukan Herman Sutanto (Aming)."
Menurut Aming pemberitaan itu tidak akurat dan tidak pernah melalui proses konfirmasi atau klarifikasi langsung kepada dirinya. Ia menyebut informasi tersebut sebagai berita bohong yang mencemarkan nama baik.
"Saya tidak pernah dikonfirmasi sebelumnya. Tuduhan ini sangat merugikan saya secara pribadi dan sebagai pelaku usaha. Kalau memang saya dianggap melakukan pungli, silakan buktikan. Kalau tidak bisa, saya akan ambil langkah hukum," tegas Aming.
Dirinya menambahkan, iuran sebesar Rp 6.000 per kilogram yang dipermasalahkan merupakan hasil kesepakatan tujuh perwakilan CV yang bergerak di bidang penambangan. Iuran itu bersifat sukarela dan ditujukan untuk keperluan sosial, operasional, dan pengelolaan kegiatan.
"Kesepakatan dibuat saat rapat di sebuah kafe di Pangkalpinang. Ada enam direktur dan satu perwakilan yang hadir, dan semuanya menyetujui. Iuran pun hanya akan ditagihkan setelah hasil timah diperoleh, dan tidak bersifat wajib," Terang Aming.
Ia menambahkan, FJ bukan bagian dari peserta rapat tersebut, tetapi belakangan diketahui sebagai pemodal dari salah satu CV yang terlibat. Hal inilah yang membuat Aming mempertanyakan posisi dan kepentingan FJ dalam isu tersebut.
"Saya juga heran kenapa FJ tiba-tiba menuduh saya. Ternyata dia adalah pendana dari salah satu CV. Saya dapat informasi itu langsung dari direktur CV bersangkutan," ujarnya.
Aming mengaku telah melaporkan kasus ini ke Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Bangka Selatan dan tengah berkonsultasi untuk membawa masalah ini ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPRD Provinsi Babel.
"Kalau ini berkaitan dengan etika sebagai wakil rakyat, maka saya juga akan menempuh jalur ke MKD. Apalagi ini menyangkut dugaan keterlibatan oknum dewan dalam aktivitas pertambangan, yang perlu ditelusuri lebih lanjut," tambah Aming.
Sementara itu, dilansir dari berbagai media online, oknum anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung berinisial FJ mengaku menerima informasi yang menyebut adanya dugaan pungli dalam aktivitas penambangan timah di perairan laut Sukadamai, Toboali.
“Saya sebagai wakil rakyat menduga ada perbuatan pungutan liar yang dilakukan Herman Susanto alias Aming kepada para penambang dan pihak CV,” kata Ferry saat ditemui di kediamannya, Jumat (9/5/2025).
Dalam pemberitaan tersebut, FJ menyebut, informasi tersebut ia terima dari sejumlah pihak yang ia nilai kredibel. Dugaan pungli itu, kata dia, berkaitan dengan adanya pungutan sebesar Rp 6.000 per kilogram kepada mitra usaha PT Timah.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan fungsi sebagai wakil rakyat untuk memastikan tidak ada beban yang merugikan mitra-mitra penambang.
“Kalau memang pungutan itu untuk hal yang sesuai dengan regulasi PT Timah, saya tidak masalah. Tapi jika tidak sesuai aturan, saya akan ambil langkah.
Editor : Koni Setiadi
