Sabtu, 31 Oktober 2026

Trotoar Dipakai Parkir, Dis Fitnes Disorot: Diduga Langgar Aturan Lalu Lintas Dan Perda Ketertiban Umum

Pengunjung Dis fitnes parkir kendaraan menggunakan fasilitas umum Pengunjung Dis fitnes parkir kendaraan menggunakan fasilitas umum
,Pangkalan Baru,Adhyaksanews.com ,Aktivitas parkir kendaraan di depan Dis Fitnes kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat terlihat terparkir di atas trotoar hingga menutup akses pejalan kaki.

Kondisi ini dinilai melanggar aturan lalu lintas serta ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang izin umum.
Kondisi ini dinilai melanggar aturan lalu lintas serta ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang izin umum.
Pantauan di lapangan, trotoar yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki justru digunakan sebagai area parkir pengunjung. Akibatnya, warga terpaksa berjalan di badan jalan, yang berpotensi membahayakan keselamatan.

“Trotoar itu untuk pejalan kaki, bukan tempat parkir. Kalau begini terus bisa membahayakan,” ujar salah satu warga sekitar.
Diduga Langgar UU Lalu Lintas
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), trotoar merupakan fasilitas pendukung lalu lintas yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Pasal 45 ayat (1) menyebutkan bahwa fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas meliputi trotoar dan fasilitas untuk pejalan kaki.

Pasal 106 ayat (4) huruf e menegaskan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mematuhi ketentuan tentang tata cara berhenti dan parkir

Pasal 287 ayat (3) menyatakan pelanggaran terhadap aturan berhenti dan parkir dapat dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda.

Dengan demikian, penggunaan trotoar sebagai lahan parkir berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran aturan lalu lintas.
Potensi Pelanggaran Perda Ketertiban Umum
Selain UU LLAJ, praktik parkir di trotoar juga dapat melanggar Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) yang umumnya mengatur larangan merusak atau menggunakan fasilitas umum tidak sesuai peruntukan.

Dalam beberapa Perda di berbagai daerah, disebutkan bahwa:
Setiap orang dilarang menggunakan fasilitas umum yang bukan pada fungsinya.
Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, denda administratif, hingga penutupan sementara usaha.

Tak hanya itu, dalam aturan perizinan usaha dan tata ruang daerah, pelaku usaha diwajibkan menyediakan lahan parkir yang memadai sebagai bagian dari persyaratan operasional.
Dishub dan Satpol PP Lakukan Pengawasan
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP terpantau melakukan pengecekan di lokasi. Petugas mengingatkan bahwa trotoar adalah hak pejalan kaki dan tidak boleh dijadikan tempat parkir.

“Kami akan lakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku. Pelaku usaha wajib menyediakan lahan parkir sendiri agar tidak mengganggu fasilitas umum,” ujar salah satu petugas.
Pengelola Belum Beri Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Dis Fitnes belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga maupun dugaan pelanggaran aturan parkir tersebut.

Masyarakat berharap pemerintah daerah bertindak tegas dan konsisten dalam penegakan aturan demi menjaga keselamatan serta kenyamanan publik. Trotoar sebagai fasilitas umum dinilai harus dikembalikan pada fungsinya, yakni untuk pejalan kaki, bukan kendaraan.

Penulis : Indawan | Editor : A2s fernando.A md