Adhyaksanews. -- -- PURWAKARTA, Nasib sepuluh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta belum menemui kejelasan. Mereka yang menjabat sebagai Penilik dan Pamong Belajar belum menerima penghasilan secara utuh sejak Juni 2026, menyusul rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyesuaian skema pemberian tunjangan di daerah.
Penundaan ini bermula dari perubahan landasan hukum pemberian tunjangan. Peraturan Bupati (Perbup) Tahun 2026 digantikan dengan rancangan Perbup Tahun 2027 yang hanya mengakomodir dua jenis tunjangan, yaitu Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) dan Tunjangan Sertifikasi. Sementara jenis tunjangan lainnya sementara dihentikan sambil menunggu penyesuaian regulasi baru.
Berdasarkan keterangan pihak Bank BJB, pencairan hak para pegawai baru dapat dilakukan setelah Perbup Tahun 2027 resmi diundangkan. Proses tersebut diperkirakan baru rampung hingga Maret 2027.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Saidah, membenarkan kondisi tersebut. Ia menyampaikan bahwa sepuluh pegawai berstatus PNS itu terhitung belum menerima haknya secara utuh dalam rentang Juni hingga November 2026.
Salah satu pegawai yang terdampak, yang bersaksi dengan inisial N, menyampaikan kesulitan yang dialami bersama rekan-rekannya. Sejak Agustus 2026, pencairan tunjangan tidak lagi diterima. Kondisi ini turut memengaruhi kemampuan pembayaran kewajiban perbankan, mengingat sebagian tunjangan sebelumnya telah menjadi dasar pengajuan pinjaman.
"Sejak Agustus tunjangan kami tidak cair. Saya dan sekitar sembilan rekan lainnya terdampak. Sebagian tunjangan sebelumnya sudah menjadi dasar pengajuan pinjaman ke bank, sehingga ketika tunjangan dihentikan, kondisi keuangan kami ikut terganggu," ujar N kepada awak media, Jumat (11/9/2026).
Penghentian ini diduga berkaitan dengan temuan pemeriksaan BPK terkait mekanisme pemberian tunjangan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Purwakarta. Menurut informasi yang diterima, auditor menilai hanya TPP dan tunjangan sertifikasi pendidik yang telah memenuhi ketentuan, sementara skema lainnya memerlukan penyesuaian aturan.
"Informasi yang kami dengar, ada temuan terkait tunjangan. Karena itu pencairannya dihentikan sambil menunggu aturan baru," katanya.
Menyikapi persoalan ini, Lembaga Swadaya Masyarakat Gemparkan Peduli Rakyat Indonesia (GPRI) Purwakarta ikut menyoroti ketepatan waktu penyelesaian kebijakan tersebut. Ketua GPRI Purwakarta, Tedi Setiadi, S.E., menilai keterlambatan birokrasi tidak seharusnya membebani para pegawai yang tetap menjalankan tugasnya.
"Keterlambatan penyelesaian peraturan tidak seharusnya dibebankan kepada pegawai yang telah menjalankan tugasnya. Hak penghasilan adalah hak yang dilindungi, dan pemerintah daerah wajib menjamin kepastiannya," tegas Tedi.
GPRI meminta Pemerintah Kabupaten Purwakarta mempercepat pengundangan Perbup baru dan memastikan hak-hak para pegawai dapat dicairkan tanpa menunggu hingga Maret 2027. Jika ada penyesuaian, sebaiknya dilakukan secara bertahap tanpa menghentikan sepenuhnya penghasilan yang menjadi kebutuhan pokok.
"Kami mendesak Pemkab Purwakarta: selesaikan aturan secepatnya, berikan kejelasan jadwal pencairan, dan jangan biarkan warga yang bekerja justru yang menderita kerugian akibat keterlambatan birokrasi," tambahnya.
Para pegawai berharap pemerintah daerah segera memberikan kepastian. "Kami hanya berharap ada kejelasan. Karena ini menyangkut penghasilan yang biasa kami terima setiap bulan dan sudah menjadi bagian dari perencanaan kebutuhan keluarga," ungkap N.
Hingga berita ini ditulis, Pemerintah Kabupaten Purwakarta belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait jadwal pengundangan Perbup baru maupun langkah konkret meringankan beban para pegawai terdampak. Ruang tanggapan tetap terbuka bagi seluruh pihak terkait untuk memberikan penjelasan.
Sumber: Ega Nugraha / Halo Purwakarta — GPRI Purwakarta
Penulis : Tim | Editor : Tya