Jumat, 23 Oktober 2026

Sterilisasi Dermaga Manado Disorot, Dandy D.A: Keselamatan Atau Beban Baru Bagi Rakyat?

Adhyaksanews. -- -- MANADO — Kebijakan sterilisasi dermaga Pelabuhan Manado yang mulai berlaku 12 Oktober 2026 menuai kritik dari aktivis Dandy D.A. 

Kebijakan yang dijelaskan General Manager PT Pelindo Regional 4 Manado, Nurlayla Arbie, sebagai upaya meningkatkan keselamatan pelayaran dan mencegah penumpang gelap itu dinilai perlu disertai transparansi, keadilan, serta perlindungan terhadap masyarakat kepulauan.

Pelindo melarang pengantar, penjemput, dan pengirim barang memasuki area dermaga maupun naik ke kapal. Pengangkutan barang diarahkan menggunakan jasa buruh pelabuhan atau layanan bagasi resmi. Kebijakan ini disebut mengacu pada Surat KSOP Kelas III Manado yang dipimpin oleh Kolonel TNI AL Marinir Amrul Ardyansa dengan Nomor UM.001/06/13/KSOP.MDO-26.


Dandy D.A mempertanyakan konsistensi penerapan aturan tersebut. Jika sterilisasi dilakukan demi keselamatan, menurutnya, Pelindo dan KSOP harus menjelaskan standar pengawasan terhadap buruh angkut yang tetap diperbolehkan masuk ke area operasional.

“Kalau alasannya keselamatan, jelaskan standar pengamanan dan mekanisme aksesnya. Jangan sampai pembatasan ini justru membuat masyarakat bergantung pada jasa angkut berbayar tanpa kejelasan tarif dan alternatif pelayanan,” tegas Dandy.

Ia juga mengingatkan bahwa Pelabuhan Manado merupakan urat nadi transportasi masyarakat Sitaro, Sangihe, dan Talaud.

Pembatasan akses yang berpotensi menambah biaya harus mempertimbangkan kondisi ekonomi warga kepulauan yang bergantung pada transportasi laut untuk membawa kebutuhan pokok maupun hasil bumi.

Dandy mendesak Pelindo membuka transparansi tarif jasa angkut, prosedur pengiriman barang ke kapal, standar pengawasan pekerja, serta mekanisme pengaduan bagi masyarakat. Ia juga meminta adanya fasilitas dan prosedur yang layak bagi penumpang yang membutuhkan bantuan.

“Jangan hanya menutup akses lalu membebankan penyesuaian kepada masyarakat. Keselamatan memang penting, tetapi jangan sampai aturan menjadi beban ekonomi baru bagi rakyat kecil,” ujarnya.

Menurut Dandy D.A, surat resmi KSOP tidak boleh menutup ruang evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan. 

Pelindo dan KSOP harus memastikan bahwa sterilisasi berjalan konsisten, proporsional, dan tidak membuka celah bagi praktik layanan yang merugikan pengguna jasa.


Keselamatan pelayaran tidak boleh dipertentangkan dengan keadilan pelayanan. Pelindo dan KSOP perlu menjawab secara terbuka, apakah pembatasan ini semata-mata untuk keselamatan, bagaimana pengawasan diterapkan, dan bagaimana hak masyarakat memperoleh layanan yang aman serta terjangkau tetap dijamin?

Penulis : DANDY. D. A | Editor : Tya