Adhyaksanews. -- -- BOLMONG – Dugaan praktik penyalahgunaan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU 74.957.02 Tuyat, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), kembali menuai sorotan warga. Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) diminta segera turun lapangan (turlap) untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Informasi tersebut diperoleh dari sumber yang mengaku mengetahui aktivitas di area SPBU tersebut. Demi alasan keamanan, sumber meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurut sumber, SPBU 74.957.02 Tuyat melayani pengisian solar subsidi kepada kendaraan khusus tap serta melayani pengisian menggunakan wadah berupa galon dan jeriken.

Tak hanya itu sumber juga mengaku, sering terlihat Pelayanan Pengisihan BBM mengunakan wadah Galon/jeriken dan dugaan unit khusu tap pada saat penyaluran BBM jenis solar berlangsung, serta antrean panjang kendaraan pada saat penyaluran solar subsidi berlangsung. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya distribusi BBM subsidi yang tidak tepat sasaran.
Jika dugaan tersebut benar, maka praktik tersebut berpotensi merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi dari pemerintah. Pasalnya, solar subsidi sejatinya diperuntukkan bagi sektor-sektor tertentu sesuai ketentuan yang berlaku, bukan untuk diperjualbelikan kembali atau disalahgunakan demi keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu.
Kondisi ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi di lapangan. Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, serta aparat penegak hukum tidak hanya menerima laporan, tetapi melakukan pemeriksaan langsung untuk memastikan apakah penyaluran BBM di SPBU tersebut telah sesuai aturan.
Sebagai informasi, penyaluran BBM subsidi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, mengatur bahwa setiap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana.
Pengisian BBM subsidi menggunakan jeriken maupun wadah tertentu juga memiliki ketentuan khusus dan tidak dapat dilakukan secara bebas tanpa memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh regulator dan pihak terkait.

Oleh karena itu, Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara diminta segera melakukan inspeksi mendadak dan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas penyaluran BBM di SPBU 74.957.02 Tuyat. Langkah tersebut penting untuk memastikan subsidi energi yang bersumber dari uang negara benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan BBM subsidi di Indonesia.
Sementara itu pihak SPBU 74.957.02 Tuyat saat dikonfirmasi awak media untuk dimintai keterangan terkait persoalan tersebut, hingga berita ini diterbitkan tidak memberikan respon.
Penulis : ARL | Editor : Tya