Adhyaksanews. -- --[ BENGKAYANG KALBAR ], Tidak terbantahkan penggunaan bahan material ilegal, masih terjadi di kegiatan pekerjaan proyek Pemerintah yang menggunakan dana APBD/atau APBN. Terutama batu, pasir, dan tanah urug.
Seperti proyek pekerjaan Pengganti Jembatan Riam Pangar di Desa Pisak, Kecamatan Tujuh Belas, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, puluhan miliar menuai sorotan.
Sorotan tersebut, muncul dugaan berkaitan dengan penggunaan material tanah timbunan, dan pasir yang elemen publik pertanyakan belum dilengkapi dokumen legalitas perizinan yang sah.
Karena tidak memenuhi spesifikasi teknis, serta pengawasan terhadap proyek infrastruktur yang dibiayai menggunakan anggaran negara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek tersebut dikerjakan oleh CV Yesa Kusuma Bangsa berdasarkan Kontrak Nomor 13/PKS/HK.02.01/BPJN 12.6.5/2025, senilai Rp 10.996.623.000.
Kegiatan proyek tersebut, dibawah naungan Satker Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah 1 Provinsi Kalimantan Barat. APBN Tahun Anggaran 2025 - 2026.
Informasi yang diperoleh awak media bahwa material tanah, untuk pekerjaan penimbunan terindikasi diambil dari kawasan yang tidak jauh dari lokasi proyek pembangunan jembatan. 
Material tersebut, juga disebut-sebut tidak disertai dokumen legalitas yang sah asal- usul material dan kelengkapan dokumennya.
Maka perlu diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan, serta penelusuran dokumen dari instansi berwenang.
Sejumlah warga sekitar yang ditemui tim media juga memberikan keterangan bahwa akses jalan menuju lokasi tersebut buntu dan berada di kawasan perkebunan kelapa sawit.
Keterangan warga ini perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan lokasi pengambilan material, status lahannya, serta pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.
Apabila nantinya ditemukan bahwa material yang digunakan tidak memenuhi persyaratan kontrak atau ketentuan perizinan yang berlaku, persoalan itu perlu ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Sebab, persoalan material timbunan tidak hanya menyangkut asal-usulnya, tetapi juga kesesuaian mutu, volume, dan penggunaannya terhadap spesifikasi pekerjaan yang telah ditetapkan, ujarnya.
Meski demikian, dugaan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum ataupun kerugian negara. Kesimpulan semacam itu memerlukan bukti dan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
Ketua Bidang Investigasi Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Indonesia DPD Kalimantan Barat, Ibrahim, meminta aparat penegak hukum menaruh perhatian terhadap persoalan tersebut. Jika ditemukan bukti awal yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan material.
Menurut Ibrahim, proyek yang dibiayai dengan uang negara harus dilaksanakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi administrasi, teknis, maupun kepatuhan terhadap ketentuan hukum, ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya siap membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti berdasarkan bukti yang tersedia, pungkasnya.
Pengawasan terhadap proyek Jembatan Riam Pangar menjadi bagian penting dari upaya memastikan anggaran negara digunakan secara tepat, mutu konstruksi terjaga, dan hasil pembangunan dapat dimanfaatkan masyarakat dalam jangka panjang.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari Satker Balai Pengawasan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah 1 Provinsi Kalimantan Barat dan CV Yesa Kusuma Bangsa, terkait material tanah timbunan dan pasir di kegiatan proyek tersebut. (EZ113)
| Editor : Koni Setiadi