Minggu, 18 Oktober 2026

Publik Desak Pemkab Mempawah : Untuk Mengambil Tindakan Tegas Keberadaan Papan Reklame Simpang Tiga Bundaran.

Adhyaksanews. -- -- Mempawah, Kalimantan Barat. Publik mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Mempawah, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap papan reklame billboard di Simpang tiga bundaran Kecamatan Sungai Pinyuh, tepatnya depan Pos Laka Lantas (terminal bus Sungai Pinyuh).

Desakan ini disampaikan elemen publik, yang menilai bahwa ketidaktegasan Pemda Mempawah, dalam menertibkan reklame tersebut, yang diindikasikan ilegal dan melanggar aturan.

Pelanggaran itu mencakup masa izin yang telah berakhir, pemasangan tanpa izin mendirikan bangunan (IMB/PBG), hingga lokasi pemasangan di zona terlarang seperti median jalan. 

Hal ini tidak hanya menyalahi aturan estetika kota, tetapi juga melanggar berbagai regulasi baik di tingkat pusat maupun daerah.

Pemasangan reklame billboard di media jalan secara tegas dilarang dalam berbagai ketentuan, antara lain :

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) No. 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Teknis Pemasangan Reklame pada Jaringan Jalan;

Perda Kabupaten Mempawah, Nomor 63 Tahun 2024, tentang Tata Cara Pengelolaan Reklame.

Peraturan daerah Mempawah, yang menyebutkan bahwa media reklame dilarang berdiri di atas trotoar, bahu jalan, atau median jalan.

Menurut warga pengguna jalan yang enggan sebutkan namanya menegaskan bahwa Pemda Mempawah, harus bertindak tegas terhadap pemilik perusahaan reklame billboard tersebut, karena tidak sesuai aturan lokasi pemasangan reklame billboard yang bertentangan dengan Perd Mempawah. "Jika reklame tersebut dibiarkan, ini menjadi preseden buruk bagi penegakan aturan,” ujarnya.


Ia juga menambahkan, Kami mendukung Pemda Mempawah, dan jajaran terkait, seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Bappeda, untuk tidak memberi ruang kompromi terhadap pelanggaran ini

Penertiban bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap keselamatan publik, pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari instansi jajaran Pemerintah daerah (Pemda) Mempawah, terkait papan reklame billboard di Simpang tiga bundaran Kecamatan Sungai Pinyuh, tepatnya depan Pos Laka Lantas (terminal bus sungai pinyuh). 

Penulis : EZ113 | Editor : Tya