Adhyaksanews. -- -- LAMPUNG. Praktisi hukum asal Lampung, Candra Guna,SH menyoroti lambannya aparat kepolisian dalam menangani dugaan pembakaran dan perusakan aset milik PT BSA di Kabupaten Lampung Tengah.
Candra menilai aparat penegak hukum, khususnya Polda Lampung, harus segera mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran dan perusakan tersebut.
“Saya sebagai praktisi hukum yang ada di Provinsi Lampung merasa sangat prihatin atas lambannya kinerja aparat kepolisian, dalam hal ini Polda Lampung, untuk melakukan penegakan hukum dengan menangkap para pelaku perusakan dan pembakaran aset-aset milik PT BSA,” kata Candra.
Menurutnya, apa pun alasan yang melatarbelakangi aksi tersebut, pembakaran maupun perusakan terhadap hak dan aset pihak lain tetap merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum.
Ia juga mempertanyakan lambannya proses hukum, terlebih jika aparat kepolisian disebut berada di lokasi dan mengetahui langsung peristiwa tersebut.
“Kejadian ini ada di depan mata polisi, jelas. Tapi kenapa sampai hari ini, berdasarkan informasi yang saya dapat, para pelaku belum ditangkap?” ujarnya.
Candra mengingatkan, penanganan kasus tersebut bukan hanya berkaitan dengan persoalan hukum antara perusahaan dan masyarakat, tetapi juga dapat berdampak terhadap iklim investasi di Lampung.
“Saya khawatir ini akan merusak citra investasi di Provinsi Lampung. Jangan sampai investor memiliki pandangan buruk terhadap Lampung karena persoalan penegakan hukum seperti ini tidak mendapatkan kepastian,” katanya.
Ia berharap Kapolda Lampung dapat memberikan kepastian hukum terhadap setiap peristiwa pidana yang terjadi di wilayah Lampung, tanpa membedakan latar belakang pihak yang terlibat.
“Terkait pasal yang dikenakan kepada para pelaku, sudah ada aturan hukumnya. Polisi tidak perlu lagi mencari-cari pasal karena memang sudah diatur dalam KUHP. Yang terpenting adalah bagaimana polisi membuktikannya,” jelas Candra.
Menurut dia, proses pembuktian dalam perkara tersebut semestinya tidak menjadi persoalan apabila benar peristiwa pembakaran dan perusakan tersebut terjadi di hadapan aparat.
“Kalau menurut hemat saya, pembuktiannya sudah terang dan jelas karena peristiwa itu dilihat oleh polisi sendiri,” tegasnya.
Candra bahkan meminta apabila Polda Lampung merasa kesulitan atau tidak mampu menangani perkara tersebut secara tegas, maka penanganannya dapat dilimpahkan kepada Mabes Polri.
“Kalau Kapolda Lampung tidak sanggup atau tidak berani menangkap para pelaku, serahkan saja kepada Mabes Polri. Biar Mabes Polri yang mengambil langkah terhadap pelaku-pelaku tersebut,” ujarnya.
Meski demikian, Candra menegaskan dirinya tidak berada di pihak perusahaan maupun masyarakat dalam persoalan tersebut.
“Saya tidak memihak perusahaan, tidak juga memihak masyarakat. Saya hanya ingin persoalan ini dipandang secara netral dan lurus. Siapa yang bersalah dalam peristiwa ini harus ditindak oleh aparat kepolisian,” katanya.
Terkait persoalan lahan PT BSA yang disebut berada di wilayah tiga kampung, yakni Kampung Bumi Aji, Kampung Aji Tua dan Kampung Aji Baru, Kecamatan Anak Tuha, Candra juga menyinggung adanya riwayat pemberian kompensasi kepada masyarakat.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, kata dia, masyarakat disebut telah beberapa kali memperoleh kompensasi dari PT BSA, di antaranya pada 2013 dan 2014.
“Kalau informasi yang saya dapat, sudah beberapa kali masyarakat mendapatkan kompensasi. Pertama sekitar tahun 2013, kemudian 2014. Sekarang diduduki lagi oleh mereka. Kenapa peristiwa ini terus berlanjut dan dibiarkan seperti ini?” ungkapnya.
Ia menilai kondisi tersebut perlu segera mendapatkan penyelesaian hukum yang jelas agar konflik tidak terus berulang.
“Ini sebuah keanehan dalam proses penegakan hukum. Kalau sudah jelas seperti ini, masih saja diulang,” ujarnya.
Candra juga menyebut bahwa berdasarkan informasi yang diketahuinya, PT BSA pernah menghadapi gugatan masyarakat terkait lahan tersebut.
Menurutnya, terdapat dua perkara gugatan terkait lahan yang disebut memiliki luas lebih dari 900 hektare dan berada dalam dua Hak Guna Usaha (HGU) milik PT BSA. Dalam dua perkara tersebut, kata Candra, PT BSA disebut memenangkan gugatan.
“Tanah ini jumlahnya lebih dari 900 hektare. Ada dua HGU milik PT BSA. Sudah dua kali digugat oleh masyarakat dan dua-duanya PT BSA memenangkan gugatan tersebut,” katanya.
Karena itu, Candra meminta aparat penegak hukum tidak berlarut-larut dalam menangani dugaan tindak pidana pembakaran dan perusakan tersebut.
“Tidak ada alasan hukum lagi kalau penanganan perkara ini terlalu lama,” pungkasnya.
Penulis : Tata | Editor : Tya