Sabtu, 06 Juni 2026

Polda Sumsel Menggelar Operasi Zebra Musi Selama 14 (empat Belas) Hari Terhitung Dari Tanggal 17-30 November 2025

Sumsel,  Adhyaksanews. -- --Sasaran utama pelanggaran meliputi pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, tidak memakai helm berstandar SNI atau sabuk pengaman, berkendara di bawah pengaruh alkohol, melawan arus, serta melebihi batas kecepatan. Selain itu, kendaraan dengan muatan berlebih (over dimension over loading/ODOL)

Selain itu, truk yang melintas di dalam kota di luar jam yang ditentukan juga akan ditindak karena sering menyebabkan kemacetan dan membahayakan pengguna jalan lain.

Polda Sumsel mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu melengkapi surat-surat kendaraan serta mematuhi aturan lalu lintas guna keselamatan bersama.

Penulis : Nopran | Editor : Koni Setiadi