Selasa, 27 Oktober 2026

Penegakan Hukum Kasus RZ Anggota DPRD Mempawah Oleh Kajari Mempawah, "Masuk Angin".

Adhyaksanews. -- -- Mempawah, Kalimantan Barat. Lagi-lagi dalam penegakan hukum terhadap kasus RZ Anggota DPRD Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, menuai sorotan dan elemen masyarakat menuding Kajari Mempawah."MASUK ANGIN".

Sorotan dan tudingan elemen masyarakat itu bukan tidak berdasar, pasalnya Kasus RZ sudah berjalan dua tahun oleh Penyidik Pidsus Kajari Mempawah, jalan ditempat alias masuk angin.

RZ Anggota DPRD Mempawah, dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), tersandung kasus jual beli aset pasar Desa Sungai Nipah, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, serta menjual mesin penggilingan padi. 

Namun ironisnya kasusnya jalan ditempat, dan perlu diketahui alat mesin penggilingan padi tersebut, bersumber dana anggaran negara. 

Bahkan puluhan saksi sudah dimintai keterangan, serta gelar perkara di kedua lokasi tersebut. 

Oleh tim Penyidik Pidsus Kajari Mempawah, Kalimantan Barat.

Hal ini elemen masyarakat, menilai upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan Penyidik Adhyaksa Mempawah masih "Masuk Angin". Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas terhadap kasus Anggota DPRD Mempawah, RZ.

Bahkan muncul dugaan elemen masyarakat Mantan Kasie Pidsus Kajari Mempawah, Erik Adiarto terindikasi menerima uang ratusan juta rupiah dari RZ agar kasus tersebut tidak berlanjut.

Kemudian elemen masyarakat menyoroti kinerja Penyidik Pidsus Adhyaksa Mempawah, tidak mewujudkan Asta Cita program Presiden Prabowo Subianto. 

Khususnya, dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Seperti kasus RZ Anggota DPRD Mempawah.

Menyikapi permasalahan ini warga Sungai Nipah, yang enggan sebutkan namanya, sebut saja Mr JN menegaskan komitmen pemberantasan korupsi tidak cukup hanya diwujudkan melalui penanganan perkara tertentu.

Akan tetapi harus tercermin, dalam konsistensi Penyidik Kejari Mempawah, untuk menyelesaikan perkara-perkara yang telah menjadi perhatian masyarakat.

Salah satu perkara yang secara khusus menjadi perhatian elemen masyarakat, adalah dugaan tindak pidana korupsi terhadap RZ Anggota DPRD Mempawah, Kalimantan Barat, ujar Mr JN 

Kami tidak ingin mendahului kewenangan penyidik, apalagi menyimpulkan siapa yang bersalah. Tetapi sebagai warga yang menjalankan fungsi kontrol sosial.

"Maka kami berkepentingan mendorong agar perkara RZ Anggota DPRD Mempawah, ditangani secara profesional hingga memperoleh kejelasan dan kepastian hukum,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa lamanya suatu proses hukum RZ diharapkan memiliki arah penyelesaian yang jelas sesuai ketentuan hukum.

Ini elemen masyarakat Sungai Nipah, menunggu keberanian Penyidik Kajari Mempawah, untuk menuntaskan kasus RZ sampai ke meja hijau, pungkasnya.

Kemudian awak media konfirmasi Mantan Kasie Pidsus Kajari Mempawah, Erik Adiarto yang saat ini pindah tugas ke Kajari Sintang, melalui pesan WhatsApp terkait Penanganan kasus RZ menerangkan :

"Cuma memang terkait kasus ini, waktu itu sulit sekali memperoleh alat buktinya. Selain pengadaannya yang sudah terlalu lama sehingga sulit dicari arsipnya, para saksi yang diperlukan juga sudah banyak yang meninggal dunia dan pikun, waktu itu bukan gelar perkara, tapi mencari fakta yang bisa digali dilapangan.

Kemudian awak media diarahkan, untuk temui Pak Febri, Kasubsi Penyidikan biar jelas," sebut Mantan Kasie Pidsus Kajari Mempawah, Erik Adiarto, SH.,MH.

Penulis : EZ113 | Editor : Tya