Adhyaksanews. -- --[BOLMUT], Pelaksanaan pekerjaan fisik di SDN 5 Bolangitang Timur yang berlokasi di Desa Bohabak, Kecamatan Bolangitang Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), menuai perhatian. Pasalnya, sejumlah pekerja yang terlibat dalam kegiatan pembangunan tersebut terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat melakukan aktivitas pekerjaan.
Temuan tersebut diketahui saat awak media melakukan pemantauan langsung di lokasi proyek pada Kamis 20 Agustus 2026. Dari hasil pengamatan, beberapa pekerja tampak menjalankan pekerjaan konstruksi tanpa menggunakan perlengkapan keselamatan kerja yang memadai seperti helm proyek, sepatu keselamatan, sarung tangan, maupun perlengkapan pelindung lainnya yang menjadi standar dalam pekerjaan konstruksi.
Ironisnya, di area proyek terpampang jelas baliho atau papan informasi yang menampilkan lambang serta slogan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Namun, penerapan K3 di lapangan justru diduga belum dijalankan secara maksimal oleh pihak pelaksana pekerjaan.
Padahal, penerapan K3 merupakan kewajiban dalam setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi guna mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang dapat membahayakan keselamatan para pekerja. Penggunaan APD menjadi salah satu instrumen utama dalam menjamin perlindungan tenaga kerja selama proses pembangunan berlangsung.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan keselamatan selama berada di tempat kerja. Selain itu, pemberi kerja maupun pelaksana kegiatan wajib menyediakan dan memastikan penggunaan perlengkapan keselamatan yang sesuai dengan risiko pekerjaan.
Tidak hanya itu, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) juga mengatur bahwa setiap kegiatan kerja harus memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja guna menciptakan lingkungan kerja yang aman dan produktif.
Pihak pelaksana proyek, konsultan pengawas, maupun instansi terkait dapat meningkatkan pengawasan terhadap penerapan standar K3 di lokasi pekerjaan. Langkah tersebut penting agar proses pembangunan dapat berjalan dengan baik tanpa mengabaikan keselamatan para pekerja.(ARL)
| Editor : Koni Setiadi