Selasa, 21 April 2026

Merasa Janggal Tangani Laporan KDRT Di Polres HALBAR, Korban KDRT Paulina Christy Teruskan Laporan Ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara

Maluku Utara, 15 Mei, 2025,  Adhyaksanews. -- Seorang istri dari Sala Satu Anggota DPRD Halmahera Barat Melapor Ke Ditreskrimum POLDA Maluku Utara, Terkait Laporan Penelantaran Anak dan Tindakan KDRT, Rabu, (14/05/2025).

Dilangsir, dari Sumber Keterangan Korban Paulina Christy Salelatu Saat dihubungi Awak Media Via WhatsApp nya tidak dijawab dan Awak media pun mencoba menemuinya di rumah saudaranya untuk memintai keterangan lebih lanjut,

Korban menjelaskan kepada Awak Media saat ditanya status dirinya apakah benar dirinya seorang istri anggota DPRD Halmahera Barat dirinya langsung mengakui benar jika dirinya salah satu istri dari anggota DPRD Halmahera Barat yang sedang menjabat di DPRD Halmahera Barat. 

" ya benar saya adalah istri dari Erland Mouw, yang saat ini sebagai anggota DPRD Halmahera Barat" Kata Paulina Christy.

Kemudian awak media bertanya prihal kronologis awal dirinya melaporkan kasus diduga KDRT yang di alami istri anggota DPRD Halmahera Barat Herland Mouw yang dianggap Paulina Christy Polres Halmahera Barat Lambat dan menurut dirinya ada yang tidak beres menangani laporannya, 

"Awalnya Saya melaporkan kasus ini ke POLRES Halmahera Utara Pada tanggal,4 Nopember 2024, namun hingga April 2025 baru korban yang juga merupakan Istri dari Herland Mouw , anggota DPRD Halbar, baru di panggil oleh Penyidik untuk menerima SP2" Jelas Paulina Christy

Merasa Penyidik lambat menangani Laporannya, Korban Paulin Christy Salelatu, kembali melapor ke Ditreskrimum POLDA MALUT, pada tangal 17 April 2025, dengan Harapan POLDA lebih serius menangani Laporan Korban yaitu tentang Penelantaran anak dan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ).

Tak hanya itu , saat korban di panggil oleh Penyidik Polres Halmahera Utara, korban merasa ada yang tidak beres dalam proses Penyelidikannya dan dirinya merasa ada intimidasi dari penyidik Polres Halmahera Barat 

"saya saat dipanggil oleh pihak penyidik Polres Halmahera Barat saya merasa ada sesuatu yang janggal atau ada yang tidak beres dalam proses penyelidikan, dan saya merasa ada intimidasi dari pihak penyidik waktu itu" Ungkap Paulina Christy dengan rasa penuh kecewa. 

Merasa Penyidik lambat menangani Laporannya, Korban Paulin Christy Salelatu, kembali melapor ke Ditreskrimum POLDA MALUT, pada tangal 17 April 2025, dengan Harapan POLDA lebih serius menangani Laporan Korban yaitu tentang Penelantaran anak dan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ).

Korban juga berharap setelah laporannya sudah berpindah ke pihak Ditreskrimum Polda Maluku Utara untuk lebih serius menangani laporan dirinya.

"Saya kiranya Pihak POLDA Maluku Utara, agar lebih serius untuk menangani lebih serius laporan saya ini," Ujar Korban kepada awak media


Penulis : Selsen Tuandali.

Editor : Koni Setiadi