Lampung Utara Adhyaksanews. -- --Gerakan Masyarakat Lampung Utara (GEMAS-LU) Aksi Jilid II penolakan terhadap armada angkutan batu bara yang melintasi Jalan Nasional Lintas Tengah Sumatera di wilayah Kabupaten Lampung Utara kembali memuncak setelah pernah di laksanakan di tahun 2025 yang lalu.
Aksi GEMAS-LU di tahun 2026 ini di laksanakan di jalan lintas tengah Sumatra tepatnya di Desa Cahaya Negeri Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara, untuk meminta ketegasan pemerintah dan Instansi terkait aktivitas truck Tambang Batubara Over Dimension Over Loading (ODOL) yang dinilai telah merusak fasilitas umum jalan nasional secara masif dan brutal, Senin (04/05/2026).
Pantauan media di lapangan menunjukkan aksi ini dikawal ketat oleh jajaran Polres Lampung Utara bersama unsur Forkopimda setempat guna memastikan situasi tetap kondusif.
Koordinator Aksi GEMAS-LU, Mirza (Oza), dalam orasinya menegaskan bahwa kehadiran armada batu bara dengan tonase berlebih telah menjadi ancaman serius bagi keselamatan pengguna jalan dan infrastruktur jalan yang telah di buat negara menggunakan uang masyarakat.
Di samping itu koordinator di setiap perwakilan masyarakat yang di lintasi menyimpan kekesalan terhadap pengurus GEMAS-LU yang sebelum nya. Yang di duga memanfaatkan aksi sebelumnya demi mendapatkan keuntungan secara pribadi mengatasnamakan masyarakat Lampung Utara. Tegasnya
Di samping itu "Kami mengimbau keras kepada pengusaha tambang dan angkutan batubara agar mematuhi aturan muatan. Jika tuntutan aksi damai ini tidak diindahkan, kami pastikan akan kembali turun ke jalan dengan massa yang jauh lebih besar," tegas Oza.
Aksi ini berpijak pada landasan hukum yang kuat, di antaranya:UU No. 2 Tahun 2024 (Perubahan atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan).
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Perda Provinsi Lampung No. 19 Tahun 2014 tentang Tata Cara Angkutan Tambang.
Surat Edaran Gubernur Lampung No. 045/0228/V.13/2022 yang membatasi muatan maksimal hanya 8 ton.Dalam pernyataan sikapnya,
GEMAS-LU menyampaikan tiga poin utama tuntutan masyarakat:
Jam Operasional: Kendaraan pengangkut batu bara hanya diperbolehkan melintas pada malam hari, mulai pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB.
Pembatasan Tonase: Berat muatan maksimal wajib dipatuhi sebesar 8 ton demi mencegah kerusakan jalan kronis.
Standarisasi Armada: Kendaraan wajib menggunakan jenis diesel/truck yang sesuai dengan klasifikasi jalan.
"Tujuan utama kami adalah mencegah kerusakan jalan yang terus berulang dan mengurai kemacetan parah yang sering disebabkan oleh truck tambang dari Sumatera Selatan yang melintasi wilayah lampung. Aturan ini harus menjadi pedoman baku demi kenyamanan masyarakat," pungkas Oza menutup aksi tersebut. (Ta2)
| Editor : Koni Setiadi