Adhyaksanews. -- -- Bangka Tengah. Audiensi LBH Milenial ke Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah M. Husaini akhirnya membuahkan hasil yang baik. Hal itu diungkapkan Dairi Ketua LBH Milenial Bangka Tengah saat ditemui di Penyak, Rabu Malam (4/6/2025). Di mana, dalam audiensi semua pertanyaan dijawab Pak Kepala Kejakasaan Negeri Bangka Tengah.
"Alhamdulillah kami mendapatkan semua jawaban pertanyaan kami. Dari status hukum lahan, penindakan hukum juga pemberian informasi baru ke Kejaksaan. Termasuk dugaan masyarakat yang ditindak secara tidak adil oleh Aparat atau dugaan tebang pilih, " ucapnya.
Dikatakan Dairi, Kejaksaan sudah menegaskan jika siapapun tidak boleh memanen ataupun mengelola lahan sawit yang saat ini sedang di sita Kejagung atas kasus dugaan korupsi tata niaga timah sampai ada perintah Kejaksaan agung atau putusan hakim yang ingkrah.
"Tadi pak kajari bilang bahwa lahan yang sedang disita tak boleh dipanen oleh siapapun termasuk oknum CV MAL dan CV MHL walau status kepemilikan masih milik perusahaan secara perdata. Namun, sampai nanti ada putusan putusan dari pengadilan baru bisa dikelola sesuai keputusan. Beliau juga mendorong kami melakukan laporan jika ada keresahan, " ujarnya.
Dodoy (sapaan akrabnya) mengungkapkan, selain adanya oknum-oknum yang masih memanen buah sawit AON (tersangka kasus korupsi tata niaga timah) secara leluasa di lahan tersebut, ia juga mempertanyakan kapasitas pihak APH (kepolisian) yang berpatroli di lahan tersebut tanpa sepengetahuan Kejaksaan.
"Tadi kami menanyakan tentang APH (Kepolisian) konteksnya apa berprtroli disekitar aset sitaan tersebut dan dalam rangka apa. Namun pak kajari juga bilang baru tau bahwa ada APH (pihak kepolisian) yang berpatroli di lahan tersebut karena tak ada surat perintah. Nanti beliau (Kajari) akan menanyakan ke Kepolisian terkait adanya patroli di aset sitaan tersebut sampai ada putusan yang inkrah atau arahan lainnya sesuai surat perintah, " tegasnya.
"Intinya audiensi tadi yakni pertama pak kajari pak husaini menegaskan tak boleh ada yang memanen buah sawit tersebut termasuk oknum CV MAL dan MHL walau secara perdata masih milik mereka, tak boleh ada aktivitas apapun, jika ada yang memanen bisa terkena pidana, tidak ada penjagaan ataupun pengusiran serta LBH Milenial mendapatkan dukungan untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum yang terjadi disana serta mendapat restu untuk membantu masyarakat yang terjerat kasus hukum masalah sawit tersebut, " tambahnya.

Ia sangat menyayangkan penindakan hukum hanya kepada masyarakat yang memanen buah sawit karena terpaksa di tengah ekonomi yang sedang lesu ini karena bukan untuk memperkaya diri namun hanya untuk sesuap nasi saja.
"Penindakan untuk masyarakat miskin yang mencuri karena butuh nasi harus disesuaikan dan adil. Jangan sampai oknum-oknum tak bertanggungjawab yang diduga memanen secara leluasa dan menjualnya dengan keuntungan besar diduga tidak tertindak sama sekali. Mencuri salah, namun tegakan ke semua lini, " ungkapnya.
"Harusnya semua gak boleh manen dan yang panen masuk pidana kalau tanpa perintah atau arahan. Kan jelas status lahannya sitaan atau quo yang mana siapapun tidak boleh panen disana. Namun sekali lagi kami dari LBH Milenial sudah mendapatkan dukungan pak Kajari dan kami akan berusaha juga mengRJkan (Restoratif Justice) kepada masyarakat yang ditahan karena memanen sawit tersebut. Mudah-mudahan kami bisa memberikan pelayan hukum untuk masyarakat, " tuturnya.
Penulis : Dodoy | Editor : Tya