Adhyaksanews. -- -- PALANGKA RAYA — Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Aliansi Indonesia melalui Badan Penelitian Aset Negara melaporkan dugaan perambahan hutan dan pembalakan liar yang diduga melibatkan usaha pengolahan kayu PT Adinata Borneo Jaya dan UD Betang Barito Indah di wilayah Desa Muara Laung, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Senin (26/01/2026).
Laporan bernomor 00100/DPP-AI/XII/2025 tersebut disampaikan kepada Panglima TNI AD dan Kapolri, dengan tembusan kepada Presiden RI, Kejaksaan Agung, KPK, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Gubernur Kalimantan Tengah.
Dalam laporannya, lembaga tersebut menduga adanya aktivitas usaha penggergajian kayu (bansaw) di kawasan hutan tanpa dukungan izin pemenuhan bahan baku yang sah.
Aktivitas itu diduga melanggar ketentuan pidana kehutanan, termasuk Pasal 480 dan Pasal 385 KUHP serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Laporan tersebut turut didukung keterangan sejumlah tokoh masyarakat setempat yang disebut sebagai saksi, serta hasil penelusuran tim investigasi lembaga.
Menanggapi laporan tersebut, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah melalui surat klarifikasi tertanggal 16 Januari 2026 menyatakan bahwa dugaan tindak pidana kehutanan tersebut telah ditangani oleh Polres Murung Raya.
Berdasarkan surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) dari Polres Murung Raya, penyelidikan terhadap UD Betang Barito Indah dihentikan karena belum ditemukan unsur tindak pidana kehutanan.

Dinas Kehutanan juga menyampaikan bahwa UD Betang Barito Indah tercatat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Rencana Kerja Operasional Pengolahan Hasil Hutan (RKOPHH) Tahun 2025 dengan rencana produksi kayu gergajian sebesar 1.950 meter kubik per tahun. Pemenuhan bahan baku tercatat berasal dari pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Bina Multi Alam Lestari.
Sementara itu, Dinas Kehutanan Kalteng menyebutkan bahwa perizinan dan lokasi kegiatan usaha PT Adinata Borneo Jaya tidak terdaftar dalam basis data industri kehutanan provinsi.
Dalam klarifikasinya, Dinas Kehutanan menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat putusan hukum yang menyatakan PT Adinata Borneo Jaya maupun UD Betang Barito Indah terbukti bersalah melakukan tindak pidana kehutanan.
Meski demikian, Lembaga Aliansi Indonesia menyatakan akan terus mendorong penegakan hukum secara transparan dan meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait, termasuk kemungkinan pelanggaran perizinan dan pemanfaatan hasil hutan secara tidak sah.
Penulis : Acar | Editor : Haryani