Sabtu, 06 Juni 2026

Korban Wartawan Dikeroyok Di SPBU 74.956.03 Tababo, Minta Polsek Belang Tindak Tegas Dan Tangkap Pelaku

Mitra,  Adhyaksanews. -- --Kasus pengeroyokan terhadap seorang wartawan saat melakukan kegiatan jurnalistik kembali menjadi sorotan publik. Korban wartawan yang dikeroyok saat melakukan pemantauan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Tababo, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara, meminta aparat kepolisian bertindak tegas dan segera menangkap para pelaku.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu dini hari, 4 Maret 2026, sekitar pukul 02.30 Wita. Saat itu korban yang merupakan awak media sedang melakukan pemantauan dan peliputan aktivitas penyaluran BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tababo. Namun secara tiba-tiba, korban dikeroyok oleh dugaan mafia BBM subsidi di lokasi tersebut.

Ironisnya, sebelum kejadian pengeroyokan berlangsung, kondisi lampu di area SPBU masih dalam keadaan terang. Namun berdasarkan keterangan di lokasi, lampu tersebut diduga sengaja dipadamkan atas instruksi oknum tertentu sebelum pengeroyokan terjadi. Dugaan sementara, tindakan mematikan lampu tersebut dilakukan untuk menghindari pantauan kamera pengawas (CCTV) yang ada di area SPBU.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka hingga berdarah. Aparat dari Polsek Belang yang menerima informasi kejadian langsung membawa korban ke Puskesmas untuk dilakukan visum guna kepentingan proses hukum.

Setelah mendapatkan perawatan medis, korban wartawan tersebut juga telah secara resmi membuat laporan polisi di Polsek Belang agar kasus pengeroyokan yang dialaminya dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Tindakan pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka dapat dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

Pelaku kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Jika mengakibatkan luka berat, ancaman pidana dapat meningkat hingga 9 tahun penjara. Jika menyebabkan kematian, ancaman hukuman dapat mencapai 12 tahun penjara.

Selain itu, tindakan menghalangi kerja jurnalistik juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang menyebutkan bahwa, "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Peristiwa ini memicu keprihatinan karena wartawan menjalankan tugasnya untuk kepentingan publik, yakni melakukan kontrol sosial terhadap dugaan penyimpangan penyaluran BBM subsidi.

Jika benar ada upaya kekerasan untuk menghalangi peliputan, maka hal tersebut bukan hanya tindakan kriminal biasa, tetapi juga bentuk ancaman terhadap kebebasan pers.

Karena itu, publik berharap Polsek Belang dan Polres Minahasa Tenggara tidak lamban dalam menangani kasus ini. Aparat penegak hukum diminta segera mengidentifikasi dan menangkap para pelaku pengeroyokan, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain di balik kejadian tersebut.

Penegakan hukum yang tegas dinilai penting agar kejadian serupa tidak terulang serta memberikan jaminan keamanan bagi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.

Kasus ini juga menjadi ujian bagi aparat kepolisian dalam menunjukkan komitmennya terhadap perlindungan wartawan serta pemberantasan dugaan praktik mafia BBM subsidi yang kerap menjadi sorotan masyarakat.(AR) 

| Editor : Koni Setiadi