Sabtu, 25 April 2026

Kasus Yang Menimpa Klien Kami FK Merupakan Murni Pidana PPA Perlindungan Perempuan Dan Anak

Adhyaksanews. -- -- Bangka Belitung.  Dimana terjadi bujuk rayu Dan kebohongan terhadap klien kami yang  yang di lakukan oleh oknum aparat di sebuah institusi.

Oknum tersebut sudah berpacaran dengan klien kami dimana Klien kami sedang hamil 6 bulan sekarang ini dan tidak ada pertanggung jawaban.

Bung dodoy mengatakan kepada awak media Rabu 05/11/2025 ,Keluarga Klian kami juga sudah melaporkan ke bidang kode etik oknum aparat tersebut dan sudah di proses untuk PTDH"ungkap Dodoy.

Dodoy juga mengatakan bahwa kami masih melakukan upaya untuk perdamaian Kedua belah pihak dan Jika tidak ada titik temu kami akan melaporkan secara pidana ke PPA Polda Bangka Belitung.

Beliau juga menambahkan bahwa PTDH oknum aparat tersebut Tidak akan menghapus pidana yang akan di laporkan sesuai dengan pasal 378 KUHP Dan Pasal  285 KUHP ancaman maksimal 12 tahun penjara"ungkap Dodoy.

Penulis : Dodoy | Editor : Tya