Adhyaksanews. -- -- JAKARTA — Dewan Pimpinan Pusat Kaukus Muda Anti Korupsi (DPP KAMAKSI) menyatakan dukungan penuh terhadap usulan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, agar aset milik pejabat negara yang tidak dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dapat dirampas oleh negara melalui mekanisme hukum yang sah.
Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski, menilai usulan tersebut merupakan langkah progresif dalam memperkuat pemberantasan korupsi, meningkatkan transparansi kekayaan pejabat, sekaligus menutup celah penyembunyian aset yang berpotensi berasal dari praktik korupsi.
“KAMAKSI mendukung usulan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Ini merupakan gagasan progresif yang patut mendapat dukungan seluruh elemen bangsa. Pejabat publik wajib jujur dan transparan mengenai kekayaannya. Jika terbukti sengaja menyembunyikan aset dan melanggar hukum, harus ditindak tegas. Pejabat yang tidak berintegritas, copot saja!” tegas Joko Priyoski.
Menurutnya, LHKPN tidak boleh hanya menjadi kewajiban administratif atau formalitas tahunan, melainkan harus menjadi instrumen efektif untuk mendeteksi kekayaan tidak wajar, mencegah konflik kepentingan, serta mempersempit ruang gerak praktik korupsi.
Joko juga mendorong DPR RI dan pemerintah untuk memberikan perhatian serius terhadap usulan tersebut dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, kepastian hukum, dan mekanisme pembuktian yang adil.
“Negara tidak boleh kalah menghadapi praktik penyembunyian kekayaan hasil korupsi. Kami mengajak pemerintah, DPR RI, aparat penegak hukum, akademisi, mahasiswa, aktivis antikorupsi, dan seluruh masyarakat sipil bersatu mendukung penguatan regulasi perampasan aset. Jangan ada ruang perlindungan bagi pejabat yang terbukti memperkaya diri secara melawan hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, KAMAKSI meminta KPK memperkuat verifikasi dan pemeriksaan LHKPN secara menyeluruh, terutama terhadap pejabat yang memiliki pertambahan kekayaan tidak wajar atau ditemukan ketidaksesuaian antara laporan dengan kepemilikan aset sebenarnya.
“Jabatan publik adalah amanah rakyat, bukan tempat menyembunyikan kekayaan. Siapa pun pejabat yang terbukti tidak jujur dan menyalahgunakan kewenangannya harus diproses tanpa pandang bulu. Indonesia membutuhkan pejabat berintegritas, bukan pejabat yang pandai menyembunyikan harta,” pungkas Joko Priyoski.
DPP KAUKUS MUDA ANTI KORUPSI (KAMAKSI)
Berjuang Tanpa Akhir, Bergerak Tanpa Henti
Penulis : KKMP | Editor : Tya