Selasa, 21 April 2026

JAM Pidsus Resmi Tetapkan Nadim Mantan Menteri Dikbudristek RI Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Teknologi Informasi Komunikasi

Jakarta,  Adhyaksanews. -- --Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) resmi menetapkan NAM, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam program digitalisasi pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Penetapan tersangka dilakukan pada hari Kamis, tanggal 4 September Tahun 2025, setelah tim penyidik memeriksa 120 orang saksi, 4 ahli, dan mengumpulkan dokumen, petunjuk, dan barang bukti lain yang menguatkan keterlibatan tersangka NM. 

Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan perangkat Chromebook untuk mendukung digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022, yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp1,98 triliun, sebagaimana estimasi awal Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam penyidikan terungkap bahwa pada tahun Februari 2020, NM melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia, membahas integrasi program Google for Education dalam sistem pendidikan nasional, dengan perangkat Chromebook sebagai tulang punggungnya.

Pertemuan ini kemudian diikuti dengan rapat tertutup internal Kemendikbud, yang dilakukan secara virtual dan dipimpin langsung oleh NM melibatkan jajaran pejabat tinggi termasuk Dirjen PAUD Dikdasmen, Kepala Badan Litbang, serta Staf Khusus Menteri. Dalam rapat tersebut, peserta diwajibkan menggunakan headset dan membahas teknis pengadaan Chromebook—bahkan sebelum proses pengadaan resmi dimulai.

Spesifikasi teknis dalam petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang disusun kemudian, secara jelas mengunci pada produk ChromeOS, yang mengarah pada satu vendor tertentu. Hal ini melanggar prinsip persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Tak hanya itu, NM juga menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur petunjuk operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan, yang di dalam lampirannya secara spesifik menyebut penggunaan ChromeOS, menguatkan indikasi penguncian spesifikasi.

Disangkakan Pasal Berlapis atas perbuatannya, tersangka NM diduga telah melanggar sejumlah regulasi utama, di antaranya:

Peraturan Presiden ( Perpres) No. 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik 2021

Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018, yang telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Peraturan LKPP No. 7 Tahun 2018, sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan LKPP No. 11 Tahun 2021

NM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ditahan 20 Hari ke Depan

___________________________

Untuk kepentingan penyidikan, NM ditahan selama 20 hari terhitung sejak 4 September 2025, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penyidik menyatakan bahwa proses hukum masih terus berjalan dan kemungkinan akan berkembang, mengingat kompleksitas proyek dan banyaknya pihak yang terlibat dalam rantai pengadaan tersebut.(*) 

| Editor : Koni Setiadi