Adhyaksanews. -- --[ MANADO ],Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM INAKOR) resmi menyampaikan surat tindak lanjut kepada Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Senin (26/10/2026), guna meminta kepastian penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait sejumlah pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah (PUPRD) Provinsi Sulawesi Utara.
Surat tersebut telah diterima melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sulut dan dibubuhi cap penerimaan sebagai bukti administrasi.
Langkah ini ditempuh setelah 90 hari kalender sejak laporan awal INAKOR diterima Kejati Sulut pada 28 Juli 2026, sementara pihak pelapor menyatakan belum memperoleh pemberitahuan tertulis mengenai perkembangan penanganannya.
Ketua DPW LSM INAKOR Sulawesi Utara sekaligus Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional (DPN) LSM INAKOR, Rolly Wenas, mengatakan bahwa surat tersebut merupakan bentuk konsistensi organisasinya dalam mengawal pengaduan masyarakat melalui jalur hukum.
"Sudah 90 hari laporan kami diterima. Sampai hari ini kami belum mendapatkan pemberitahuan perkembangan secara resmi maupun undangan klarifikasi. Karena itu, kami kembali menyurati pimpinan Kejati Sulut untuk meminta kepastian penanganannya," ujar Wenas.
Temuan BPK Menjadi Dasar Laporan
Laporan awal INAKOR bernomor 025-105/LP/Ext/DPWSULUT/LSM-INAKOR/VII/2026 berkaitan dengan dugaan penyimpangan pada sejumlah pekerjaan infrastruktur jalan dan jaringan Dinas PUPRD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2024 hingga 2025.
Laporan tersebut disertai salinan dokumen hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.
Salah satu materi yang menjadi perhatian INAKOR adalah permasalahan pengendalian mutu delapan paket pekerjaan jalan dengan nilai permasalahan menurut BPK sebesar Rp3.413.963.951,80.
Selain itu, terdapat temuan kekurangan volume pada pekerjaan Pembangunan Tanggul Sungai Ranoyapo WS Poigar Ranoyapo dengan nilai kelebihan pembayaran sebesar Rp174.328.832,62.
Dokumen pemeriksaan juga memuat persoalan teknis pada pekerjaan Rekonstruksi Ruas Jalan Modayag–Molobog, termasuk hasil pengujian mutu beton yang berada di bawah mutu rencana.
INAKOR menegaskan bahwa temuan BPK tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Penilaian terhadap ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
INAKOR Minta Kepastian, Bukan Intervensi

Menurut Wenas, surat tindak lanjut tersebut meminta kejelasan status administrasi laporan, bidang yang menangani, serta tahapan penanganan yang dapat diinformasikan kepada pelapor sesuai ketentuan hukum.
"Kami tidak menyimpulkan bahwa laporan ini tidak diproses. Bisa saja sudah ada langkah internal yang belum kami ketahui. Namun, sebagai pelapor, kami berkepentingan memperoleh informasi resmi mengenai perkembangannya," jelas Wenas.
INAKOR juga meminta perhatian pimpinan Kejati Sulut agar penanganan laporan berlangsung objektif, profesional, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan maupun intervensi pihak mana pun.
Kawal Asta Cita Pemberantasan Korupsi
Wenas menegaskan, langkah INAKOR merupakan bentuk dukungan masyarakat sipil terhadap Asta Cita ketujuh Presiden Prabowo Subianto, khususnya reformasi hukum serta pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Komitmen pemberantasan korupsi dalam Asta Cita harus didukung dengan pengawasan yang bertanggung jawab. INAKOR memilih menempuh jalur hukum, menyampaikan laporan berbasis dokumen, dan mengawal prosesnya secara terbuka tanpa mencampuri kewenangan aparat penegak hukum," tegasnya.
Ia berharap Kejati Sulut dapat memberikan penjelasan tertulis mengenai perkembangan laporan tersebut.
"Kami menghormati independensi Kejaksaan dan asas praduga tak bersalah. Harapan kami sederhana, laporan masyarakat yang telah diterima secara resmi memperoleh penanganan sesuai prosedur dan ada kepastian informasi yang dapat disampaikan kepada pelapor," pungkas Wenas.
Hingga surat tindak lanjut disampaikan, menurut keterangan INAKOR, belum ada pemberitahuan perkembangan resmi yang diterima pihak pelapor. Pihak Kejati Sulut memiliki kesempatan untuk memberikan tanggapan dan klarifikasi mengenai penanganan laporan tersebut.(Dandy.DA)
(Rilis Pers LSM INAKOR Sulawesi Utara)
| Editor : Koni Setiadi