Minggu, 18 Oktober 2026

Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi Libatkan Kendaraan Milik Pejabat, Penanganan Polres Mitra Jadi Sorotan

Adhyaksanews. -- --[ MITRA ], Penanganan Kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi yang ditangani Polres Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara, menuai sorotan. Pasalnya, hingga saat ini belum terlihat adanya perkembangan penanganan perkara yang disampaikan secara terbuka kepada publik, sehingga memunculkan berbagai pertanyaan terkait sejauh mana proses hukum berjalan.

Kasus tersebut berkaitan dengan diamankannya satu unit kendaraan Isuzu Panther Pick-Up berwarna putih bernomor polisi DB 8298 LA yang diduga digunakan untuk mengangkut dan menyalahgunakan solar subsidi. Informasi yang beredar menyebutkan kendaraan tersebut merupakan milik Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara.

Sejumlah pihak menilai keterbukaan informasi dalam penanganan perkara sangat penting guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Terlebih, penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindak pidana yang berdampak langsung pada hak masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat subsidi pemerintah.

Dalam ketentuan hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman pidana terhadap pelaku dapat mencapai 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Bareskrim Polri sendiri dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi merupakan kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat. Polri juga menyatakan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan subsidi energi, baik pelaku lapangan, penampung, pemodal maupun pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusi ilegal.

Selain itu, Polri telah berulang kali memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM subsidi, termasuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan serta menerapkan pasal berlapis apabila ditemukan unsur pidana lainnya, Menurut info yang didapat Kapolda sulut juga telah menurunkan Telegram No : STR/ 151 /X/ PAM.1. /2026, Tertangal 08 -10 - 2026, untuk memerintahkan Jajarannya bertindak tegas dalam Upaya Proseshukum secara Tegas kepada setiap anggota polri yang terlibat dengan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di jajaran Polda Sulut. 

Merujuk pada komitmen tersebut, Polres Mitra dapat memberikan kejelasan terkait perkembangan penanganan perkara kendaraan DB 8298 LA yang sempat diamankan. Kejelasan tersebut dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat maupun kesan adanya perlakuan berbeda dalam proses penegakan hukum.

Apalagi, Polri secara nasional terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas mafia BBM subsidi dengan mengungkap ratusan kasus di berbagai daerah Indonesia. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan distribusi energi bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan demi keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Minahasa Tenggara diharapkan dapat memberikan penjelasan resmi terkait status penanganan perkara tersebut guna menjawab pertanyaan publik dan menjaga prinsip transparansi dalam penegakan hukum. (ARL)

| Editor : Koni Setiadi