Minut, Adhyaksanews. -- --Dugaan aktivitas gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi ilegal di Desa Kema Jaga 12 Kecamatan Kema Kabupaten Minhasa Utara (Minut) Sulawesi Utara Sakti kembali memantik kemarahan publik. Praktik yang disebut-sebut berlangsung dalam skala besar ini dinilai bukan hanya pelanggaran hukum biasa, tetapi juga bentuk nyata perampokan terhadap hak masyarakat dan kerugian negara yang tidak kecil.
Ironisnya, aktivitas yang diduga sudah berjalan cukup lama ini terkesan “aman-aman saja”. Di tengah gencarnya penegakan hukum terhadap pelanggaran kecil, keberadaan gudang solar ilegal justru seolah luput dari sentuhan aparat penegak hukum (APH). Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: ada apa sebenarnya di balik pembiaran ini?
Secara aturan, penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pada Pasal 55 disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Jika praktik ini benar terjadi dalam skala besar, maka potensi kerugian negara jelas sangat signifikan.
Lebih dari itu, dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan, petani, dan pelaku usaha kecil justru diduga dialihkan untuk kepentingan bisnis ilegal. Akibatnya, masyarakat yang berhak justru kesulitan mendapatkan BBM, sementara oknum tertentu meraup keuntungan besar.
Publik pun mulai kehilangan kesabaran. Desakan agar aparat bertindak tegas semakin menguat. “APH dalam hal ini Polsek setempat, Polres Minut dan Polda Sulut jangan biarkan ini berlarut. Jika terus dibiarkan, kepercayaan publik bisa runtuh,” menjadi suara yang kini ramai terdengar di tengah masyarakat.
Kritik tajam juga diarahkan pada kinerja aparat di lapangan. Jika dugaan aktivitas ini benar adanya dan berlangsung lama, maka sulit untuk tidak mempertanyakan pengawasan yang dilakukan. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Ketegasan seharusnya hadir bukan hanya pada pelanggaran kecil, tetapi juga pada praktik ilegal berskala besar yang jelas-jelas merugikan negara.
Situasi ini menjadi ujian nyata bagi integritas dan komitmen APH. Apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru tumpul ke atas dan tajam ke bawah?
Publik kini menunggu langkah konkret, bukan sekadar janji. Penindakan tegas, transparansi proses hukum, serta pengungkapan pihak-pihak yang terlibat menjadi hal yang mutlak dilakukan.
Jika tidak, dugaan gudang solar ilegal di Kema Sakti ini hanya akan menjadi simbol lemahnya penegakan hukum dan suburnya praktik ilegal di sektor energi. (AR_Inveatigasi)
| Editor : Koni Setiadi