Jumat, 16 Oktober 2026

Diduga Galian C Di Kasuang Disorot, Beroperasi Siang Dan Malam

Adhyaksanews. -- -- TOMOHON – Aktivitas pertambangan batuan atau yang umum dikenal sebagai Galian C yang berlokasi di wilayah Kasuang Kelurahan Matani satu, kompleks Ex Adkdemi Fisioteraphy , Tomohon, menjadi sorotan. Pasalnya, kegiatan tersebut diduga beroperasi hampir tanpa henti, baik pada siang maupun malam hari.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, aktivitas penggalian dan pengangkutan material terlihat berlangsung secara rutin dengan melibatkan alat berat dan kendaraan pengangkut. Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan dari sejumlah pihak terkait aspek perizinan, pengawasan, serta dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan.

Selain itu, operasional yang berlangsung hingga malam hari juga menimbulkan perhatian terkait potensi gangguan terhadap lingkungan sekitar, termasuk debu, kebisingan, serta kondisi jalan yang dilalui kendaraan pengangkut material.

Dalam sektor pertambangan mineral bukan logam dan batuan, setiap kegiatan usaha wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengelolaan kegiatan pertambangan juga harus memperhatikan aspek keselamatan kerja, perlindungan lingkungan hidup, serta kepentingan masyarakat di sekitar lokasi kegiatan.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa kegiatan pertambangan harus dilakukan berdasarkan perizinan yang sah dari pemerintah. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan untuk memenuhi ketentuan pengelolaan dan pengawasan lingkungan.

APH serta instansi berwenang dapat melakukan pengawasan dan pemeriksaan apabila ditemukan dugaan pelanggaran, sehingga seluruh aktivitas usaha dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta tetap memperhatikan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tomohon IPTU Royke Raymon Yafet Mantiri, saat dihubungi awak media untuk konfirmasi terkait aktivitas tersebut hingga berita ini diterbitkan yang bersangkutan belum memberikan respon.

Penulis : ARL | Editor : Tya