Jumat, 16 Oktober 2026

Diduga Galian C Di Desa Tandu Masih Beroperasi, Legalitas Dipertanyakan

Adhyaksanews. -- --  BOLMONG – Aktivitas Galian C yang berlokasi di Desa Tandu, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), kembali menjadi sorotan. Pasalnya, kegiatan tersebut terpantau masih beroperasi sehingga menimbulkan pertanyaan terkait legalitas dan pengawasannya

Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat sejumlah kendaraan dump truck keluar masuk mengangkut material, sementara unit alat berat jenis excavator tampak melakukan aktivitas penggalian. Kondisi tersebut memunculkan kesan bahwa aktivitas Galian C tersebut masih berjalan tanpa hambatan.

Keberadaan aktivitas Galian C tersebut menjadi perhatian karena memiliki aturan yang wajib dipatuhi, baik terkait perizinan, pengelolaan lingkungan, maupun kewajiban lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Merujuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki perizinan yang sah dari pemerintah. Selain itu, pengelolaan lingkungan hidup juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Aparat Penegak Hukum, instansi terkait dapat melakukan pengawasan dan pemeriksaan guna memastikan aktivitas yang berlangsung telah memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi dampak lingkungan yang dapat timbul akibat aktivitas pertambangan.

Kadis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Aldi Pudul, saat dikonfirmasi melalui WhastApp hinga berita ini di terbitkan yang bersangkutan belum memberikan respon. 

Hal yang sama Kasat Reskrim Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) IPTU Hardi Yanto Daenk, saat dihubungi awak media hinga berita ini diterbitkan belum memberikan respon. 

Penulis : ARL | Editor : Tya