Bolmut, Adhyaksanews. -- -- Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas realisasi belanja modal tahun anggaran APBD 2024, diduga ditemukan bahwa terdapat denda keterlambatan penyelesaian lima paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sulawesi Utara. Sesuai ketentuan kontrak dan aturan pengelolaan keuangan daerah, setiap keterlambatan wajib dikenakan denda keterlambatan yang harus disetor ke kas daerah.
Namun hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa nilai denda yang seharusnya diterima sebesar Rp657 juta. Dari jumlah tersebut, penyedia jasa baru menyetorkan Rp105 juta ke kas daerah. Artinya masih terdapat sisa kewajiban sebesar Rp552 juta yang hingga kini diduga belum ditindaklanjuti.
Temuan ini menimbulkan sorotan karena denda keterlambatan merupakan bentuk sanksi administratif yang wajib dipungut untuk melindungi keuangan daerah dari potensi kerugian. Selain itu, dugaan ketidakpatuhan terhadap penerapan denda berpotensi menimbulkan moral hazard dalam pengelolaan proyek pemerintah.
Publik meminta agar Dinas PUPR maupun pihak terkait segera menagih sisa denda yang belum disetor, sekaligus melakukan evaluasi internal terhadap pengawasan kegiatan belanja modal. Mereka juga mendesak agar pemerintah daerah memastikan seluruh rekomendasi BPK ditindaklanjuti sesuai batas waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
LHP BPK ini kembali menyoroti dugaan lemahnya sistem pengawasan dan penegakan regulasi di lingkungan Dinas PUPR Bolmut. Publik menilai bahwa kasus seperti ini harus menjadi perhatian serius bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) maupun APH apabila terdapat unsur kelalaian atau pembiaran berkepanjangan.
Sementara itu Kadis PUPR Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Abdul Jalil Pandialang saat di konfirmasi awak media terkait hal tersebut. "Beberapa upaya telah dilakukan oleh pihak dinas diantaranya:
- Dinas sudah bersurat ke penyedia jasa untuk segera membayar denda keterlambatan;
- Sudah dilaksanakan sidang MPTGR yang berisi komitmen penyedia untuk membayar denda;
- Masih terdapat sisa pembayaran ke pihak penyedia yang rencananya akan dibayarkan tahun 2026 dan akan dilakukan pemotongan langsung". Jelasnya.
(Atar)
| Editor : Koni Setiadi