Adhyaksanews. -- --[ MANADO ]Balai Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP2KP) Sulawesi I menggelar rapat pemaparan pendampingan hukum bersama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) sebagai upaya memperkuat tata kelola organisasi serta memitigasi risiko hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi instansi.
Kegiatan yang berlangsung di ruang pertemuan BP2KP Sulawesi I, Kamis (8/10/2026), tersebut menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap kebijakan dan pelaksanaan program penyediaan perumahan serta kawasan permukiman berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat ini dihadiri jajaran pejabat struktural, staf teknis, serta tim pendamping hukum dari Bidang Perdata dan TUN.
Pembahasan difokuskan pada berbagai potensi permasalahan hukum yang dapat muncul dalam pelaksanaan program, termasuk aspek perikatan, sengketa lahan, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset, hingga administrasi pemerintahan.
Kepala BP2KP Sulawesi I dalam sambutannya menegaskan bahwa pendampingan hukum bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan penting untuk menjaga akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas instansi.
“Setiap langkah dalam penyediaan perumahan bagi masyarakat harus memiliki dasar hukum yang kokoh. Pendampingan ini memastikan kami tidak hanya cepat dalam bertindak, tetapi juga tepat dan aman secara hukum,” ujarnya.
Dalam sesi pemaparan, perwakilan Bidang Perdata dan TUN memberikan penjelasan mengenai potensi risiko hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset negara, serta penyusunan dokumen kerja sama dengan pihak ketiga.
Tim pendamping hukum juga menyampaikan sejumlah rekomendasi preventif yang dapat diterapkan untuk meminimalkan risiko pelanggaran administrasi maupun sengketa hukum di kemudian hari.
Diskusi berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab antara peserta dan tim pendamping hukum. Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian meliputi penanganan sengketa batas wilayah, kepastian status kepemilikan lahan, serta prosedur penyelesaian permasalahan administrasi yang berkaitan dengan tata usaha negara.
Dalam kesempatan tersebut, tim hukum menekankan pentingnya kelengkapan dan ketertiban dokumentasi pada setiap tahapan pekerjaan. Dokumentasi yang disusun secara sistematis dan kronologis dinilai menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung akuntabilitas serta memberikan perlindungan hukum terhadap pelaksanaan tugas instansi.
Melalui kegiatan ini, BP2KP Sulawesi I berharap kesadaran hukum seluruh pegawai semakin meningkat, sekaligus mendorong terbentuknya budaya kerja yang profesional dan berorientasi pada kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Sinergi antara unit teknis dan bidang hukum diharapkan mampu memperkuat kualitas tata kelola organisasi serta mendukung pencapaian target pembangunan perumahan dan kawasan permukiman bagi masyarakat.
Rapat tersebut ditutup dengan kesepakatan untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan rekomendasi hukum yang telah disampaikan.
Komitmen ini diharapkan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan BP2KP Sulawesi I dalam mewujudkan tata kelola organisasi yang bersih, transparan, akuntabel, serta memiliki kepastian hukum dalam setiap pelaksanaan program dan kegiatan.(Debby)
| Editor : Koni Setiadi