Minggu, 07 Juni 2026

Warga Desa Katanjung Minta Penyelesaian Sengketa Lahan Dengan PT Susantri Permai Dan Dua Koperasi

Kapuas,  Adhyaksanews. -- --Warga Desa Katanjung, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, bersama melakukan pengecekan lapangan didampingi Tim media terkait dugaan sengketa lahan dengan PT Susantri Permai, Koperasi Intan Kasintu, dan Koperasi Intan Lestari, pada 24 Juni 2025.

Sengketa ini disebut telah berlangsung puluhan tahun. Warga mengklaim bahwa lahan plasma dengan luas total sekitar 861 hektare yang mereka garap turun-temurun kini dikuasai pihak perusahaan dan koperasi tanpa penyelesaian yang jelas.

Salah satu warga, Rahman Idung Raba, mengaku lahannya seluas sekitar 70 hektare termasuk area makam leluhur belum dituntaskan penyelesaiannya hingga saat ini.

Warga lainya juga menyebut telah ada rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Melalui Asisten I, Gubernur Kalteng disebut sudah menyurati Bupati Kapuas untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Namun, warga menilai belum ada langkah konkret dari pemerintah daerah maupun pusat.

“Kami bingung karena perusahaan dan koperasi masih beroperasi, sementara lahan warisan keluarga yang menjadi sumber penghidupan kami justru dikuasai. Sampai sekarang kami belum menerima apa pun,” ujar perwakilan warga.

Warga juga mempertanyakan legalitas perusahaan. Mereka mengaku memperoleh informasi bahwa PT Susantri Permai tidak memiliki HGU, namun tetap menjalankan operasi tanpa tindakan dari pihak berwenang.

Lebih lanjut dikatakan oleh beberapa Masyarakat Desa Katanjung memberi tenggat 10 hari kepada perusahaan dan koperasi untuk merespons dan menyelesaikan persoalan tersebut. Jika tidak ada kejelasan, warga mengancam akan menutup aktivitas panen dan pengangkutan buah sawit di lokasi yang disengketakan, Kamis (20/11/25). 

“Kami tidak ingin lagi menerima janji-janji. Jika tidak ada penyelesaian, kami akan menutup aktivitas di lapangan,” tegas Suparman, mewakili warga (.Ratna)

Penulis : Ratna | Editor : Koni Setiadi