Puruk Cahu Kalteng, Adhyaksanews. -- --Salah satu orang tua murid menyampaikan pengaduan terkait kinerja Kepala Sekolah SMP 1 Murung, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah. Pengaduan tersebut ditujukan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Murung Raya.
Dalam surat pengaduan yang beredar, para orang tua murid menyoroti sejumlah kebijakan dan tindakan yang dinilai merugikan peserta didik. Mereka mempertanyakan keputusan sekolah yang disebut telah mengeluarkan enam siswa pada tahun ajaran 2026–2027.
Para pengadu juga mengungkapkan dugaan adanya perlakuan yang tidak adil terhadap siswa tertentu, khususnya siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. Selain itu, mereka meminta pemerintah dan instansi pendidikan melakukan pemeriksaan terhadap kebijakan-kebijakan yang diterapkan di lingkungan sekolah.
Salah satu poin yang disampaikan dalam pengaduan tersebut adalah dugaan adanya penyebaran atau pengelolaan foto dan video siswa tanpa persetujuan yang bersangkutan. Pengadu mengaitkan dugaan tersebut dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun demikian, tuduhan tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian melalui proses klarifikasi serta pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Selain itu, orang tua murid juga mempertanyakan adanya formulir atau surat yang berkaitan dengan perpindahan sekolah siswa. Mereka menilai perlu ada penjelasan lebih lanjut mengenai proses dan dasar penerbitan dokumen tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan orang tua maupun peserta didik.
Dalam suratnya, para pengadu meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Mereka berharap dilakukan evaluasi secara objektif terhadap kebijakan sekolah guna memastikan hak-hak siswa tetap terlindungi serta proses pendidikan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Kepala SMP 1 Murung maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Murung Raya terkait berbagai tudingan yang disampaikan dalam surat pengaduan tersebut.
Sesuai prinsip jurnalistik dan asas praduga tak bersalah, seluruh informasi yang termuat dalam pengaduan tersebut masih merupakan klaim dari pihak pelapor dan perlu diverifikasi lebih lanjut oleh pihak sekolah, Dinas Pendidikan, serta instansi berwenang lainnya untuk memperoleh fakta yang utuh dan berimbang.(*)
Penulis : ACAR
| Editor : Koni Setiadi