Bolmut, Adhyaksanews. -- --Masyarakat Desa Busato Kecamatan Pinogaluman, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, menyoroti masuknya unit alat berat ke lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Aktivitas tersebut dilakukan pada malam hari, sehingga memicu kekhawatiran dan keresahan warga setempat.
Informasi yang diterima awak media dari sumber terpercaya, di lokasi PETI Desa Busato sudah ada beberapa unit alat berat jenis excavator. Bahkan, warga mengaku kembali melihat unit excavator melintas menuju area tambang pada malam hari.
Padahal sebelumnya, Aparat Penegak Hukum (APH) telah melakukan penertiban dan memasang police line di beberapa titik lokasi PETI di Busato. Langkah tersebut sempat menimbulkan harapan masyarakat bahwa aktivitas pertambangan dugaan ilegal benar-benar dihentikan.
Namun ironisnya, warga menduga aktivitas PETI kembali berjalan. Masuknya alat berat menimbulkan tanda tanya besar terkait pengawasan serta keseriusan penegakan hukum di lapangan.
Aktivitas PETI merupakan perbuatan melawan hukum. Hal ini bertentangan dengan.
1). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), khususnya Pasal 158 yang menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara dan denda
2). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, karena aktivitas PETI umumnya tidak memiliki dokumen AMDAL dan berpotensi merusak lingkungan secara masif.
Hilangnya pendapatan negara dan daerah, karena hasil tambang tidak masuk dalam sistem pajak dan retribusi resmi.
Masyarakat Busato berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi terkait dapat bertindak tegas dan konsisten, tidak hanya sebatas pemasangan garis polisi. Warga meminta dilakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk pemilik dan pengguna alat berat, agar hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.
Sangadi (Kepala Desa) Busato Aries Pratama Daud, saat dikonfirmasi awak media terkait persoalan tersebut."Saya sudah melakukan penolakan, jadi bagini makanya sebenarnya mobacerita ini kalau baku muka sadap, baku anu bagini kadangkala nda baku sambung, jadi bagini ini kemarin ada penertiban torang juga sojau jau sebelumnya so musyawarah rapat umum di desa terkait dengan tambang ini, hasil musyawarah itu langsung inti poin poin, hasil daripada musyawarah melahirkan bahwa kitorang harus menolak tambang yang ada di Busato.
Jadi dari hasil penolakan itu, dorang ini kan suka mo nae ulang dengan alasan ekonomi masyarakat dan lain sebagainya macam macam alasan, saya tetap komitmen dengan apa yang hasil torang musyawarah, torang tetap menolak tidak membolehkan, jadi kalu mobicara tambang saya bilang silakan kordinasi dengan camat, atau dikepolisian Polsek atau di lingkungan hidup".
"tu satu bahasa pa dorang, itupun kalau dorang sudah dari instansi yang saya sudah bilang tadi karena, torang tau sama sama, kalau pun mopaksa saya juga tidak mau mobaku masalah".
" Ketik Jo surat pernyataan siap menanggung resiko ada akibat dari pada aktivitas yang ada kamu orang siap menanggung resiko, jangan bilang ada keterlibatan masyarakat atau pemerintah desa dengan adanya aktivitas tambang, tanda tangan diatas materai sudah, karena dorang pikir suka nae, tidak mungkin torang mopele dijalan mobaku salah torang".
"Nah jadi dorang mosuka nae, dorang tandatangan itu, resiko tangung sandiri. Makanya saya tidak mau ribut Kalau memang ngoni mo bapaksan dengan pe alasan itu, yang jelas saya tidak mokase, tapi bagimana saya mo yakin kalau kitorang, menyatakan diri dengan kata kata bahkan pernyataan.
" Alat yang ada nae diatas ini dorang ada lewat desa ada bekeng pernyataan itu. Alat alat kemarin yang masuk ulang. Waktu Torang nae dengan polres, polsek, camat itu memang sudah dipolice line, alat waktu itu soturung samua, alat sudah tidak ada di Busato waktu Trang naik itu". Jelasnya dengan dialek Manado. (Atar)
| Editor : Koni Setiadi