Minggu, 07 Juni 2026

Unit Roda Empat Milik Oknum RM Miliki Tangki Rakitan Terpantau Di SPBU Tadoy

Bolmong,   Adhyaksanews. -- --Aktivitas mencurigakan kembali terpantau di wilayah Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow. Sebuah kendaraan roda empat jenis pick-up dengan nomor polisi DB 8085 AG, yang disebut milik oknum berinisial RM, warga Desa Tadoy, terlihat berada di SPBU Tadoy dan tangki rakitan di bagian bawa kendaraan.

Temuan ini memunculkan dugaan bahwa kendaraan tersebut digunakan untuk aktivitas pengisian BBM jenis Pertalite bersubsidi. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber lapangan, RM diduga menjalankan bisnis pengumpulan BBM subsidi dari SPBU untuk kemudian dijual kembali ke sejumlah depot minyak eceran di wilayah setempat.

Keberadaan tangki rakitan pada kendaraan pribadi menjadi salah satu indikator umum dalam praktik penimbunan atau distribusi BBM bersubsidi secara tidak sah. Modifikasi seperti ini umumnya digunakan untuk memuat volume BBM lebih banyak daripada kapasitas standar kendaraan.

Dalam pemantauan awak media, unit tersebut terlihat sedang mengantre pingisihan BBM di SPBU, namun penggunaan tangki tambahan di bak belakang menguatkan kecurigaan dugaan adanya aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan BBM subsidi.

Publik menilai bahwa aksi seperti ini merugikan masyarakat umum yang berhak menerima BBM bersubsidi. Pasalnya, jika BBM subsidi terus diserap oleh pihak-pihak tertentu untuk tujuan bisnis, maka distribusi bagi pengguna yang berhak—seperti nelayan, petani, dan masyarakat ekonomi kecil—akan semakin terhambat.

Publik berharap Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan dan memastikan apakah aktivitas tersebut masuk dalam kategori penyalahgunaan BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam:

UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,

Pasal 55 yang mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi,

serta aturan turunan terkait penyaluran BBM bersubsidi hanya untuk konsumen yang berhak.

Jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut bukan hanya merugikan negara, tetapi juga melanggar aturan pendistribusian BBM bersubsidi yang harus tepat sasaran.

(Atr)

| Editor : Koni Setiadi